Bos PT Batu Tua Sebut PHK Karyawan Sesuai PKB

“Kami mengerti ada keresahan dan akan kami tangani bersama tokoh-tokoh masyarakat supaya semuanya bisa memahami bersama apa yang terjadi,’’ tandas dia.

Disisi lain, dia menegaskan perusahaan tidak membedakan masyarakat Uhak dan masyarakat lainnya. Sepanjang pekerja mentaati aturan perusahaan, maka konsekuensinya adalah Protap berlaku bagi mereka yang tidak mentaati peraturan.

Menurutnya, pihaknya tidak membedakan masyarakat Uhak masyarakat Lurang, masyarakat Indonesia lainnya. Selama mereka melaksanakan aturan perusahaan, tentu bekerja dengan baik di perusahaan dengan senang hati.

Diingatkan juga perusahaan punya aturan. Bila aturan dilanggar, ada yang namanya teguran lisan, SP1, SP2 dan SP3 semua dicatat.

‘’Kalau pemecatan tidak sekonyong-konyong, tapi masih harus melalui tahapan-tahapan itu. Jadi kita sekarang sudah menangani dengan masyarakat supaya tidak melebar menjadi hal-hal yang mudah dipolitisir,’’ ingata dia.

Boyke menunjuk ini bila yang di PHK pekerja dari Desa Uhak, penggantinya juga dari desa tersebut. ‘’Uhak itu kampung kita juga kok, kampung terdekat ya Lurang itu,’’ sentilnya.

Sejauh ini 60 persen pekerja di Batu Tua adalah warga Pulau Wetar, baik dari Desa Uhak maupun Lurang. ‘’Dan kita menerima mereka bekerja sesuai dengan persyaratan yang kita minta,’’ tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *