AMBON, SentralPolitik.com _Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akhirnya memutuskan membayar Gaji Ke-13 (G13) bagi 1.028 orang tenaga kontrak atau honorer.
—
Ini setelah Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse memperjuangkan itu bersama Pejabat Walikota Ambon.
Hasilnya ia sampaikan pada Apel pagi ASN, Senin (8/7/24) di Balai Kota.
“Jadi memang keputusan pembayaran G13 ini telah melalui pertimbangan yang matang,” katanya.
Ririmasse bercerita, pada Kamis (4/7/24) lalu, ia berbicara dengan Pj. Wali Kota terkait hak-hak tenaga kontrak/honorer.
Pejabat kemudian memberikan kesempatan dirinya rapat dengan BPKAD untuk mempresentasikan kemampuan daerah.
Dalam rapat tersebut, terungkap tenaga kontrak/honorer di Pemkot berjumlah 1.028 orang.
Artinya bila masing- masing menerima sebesar Rp 2,6 juta maka akan menelan anggaran Rp 3.147.800.000.
Ririmasse kemudian memastikan kemampuan keuangan daerah memadai untuk membayar G13.
DASAR HUKUM
Keputusan ini juga sejalan PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.
Khusus untuk tenaga kontrak/honorer, dalam PP ini disebut sebagai pegawai non-pegawai ASN.
Dasar hukum pemberian G13 dan THR kepada pegawai kontrak/honoerer yaitu pasal 3 ayat (3) huruf (j) PP Nomor 14 Tahun 2024.
“Keputusan pembayaran G13 ini juga didasari pertimbangan oleh rasa keadilan dan kemanusiaan. Selama ini kinerja tenaga kontrak/honorer sama dengan ASN dan PPPK, “ ingatnya.
Selanjutnya, melalui pertimbangan itu maka tenaga kontrak/honorer layak mendapat G13.
Baca Juga;
Agus Ririmasse Tinjau Titik Banjar dan Longsor di Kota Ambon;https://sentralpolitik.com/agus-ririmasse-tinjau-titik-banjir-dan-longsor-di-kota-ambon/
“Mereka juga punya kebutuhan anak sekolah dan lainnya, selain perputaran ekonomi di kota ini,” ungkap dia. (*)
Respon (1)