BPK Maluku Terima Rp.350 Juta, Hakim Perintahkan Semua Saksi Wajib Hadir

PF Diduga Keciprat Rp. 275 juta

AMBON, SentralPolitik.com _ Aliran uang haram dari SPPD fiktif BPKAD Kepulauan Tanimbar sedikit demi sedikit mulai terungkap di persidangan kasus itu, Kamis (12/10) di Pengadilan Negeri Ambon.

Dari sidang itu terungkap kalau manipulasi dana SPPD palsu itu juga mengalir ke BPK RI Perwakilan Maluku sebesar Rp. 350 juta.

Angka ini masih sedikit dibanding yang digelontorkan ke DPRD KKT yaitu sekitar Rp. 700-an juga, atau lebih banyak dari yang diduga meluncur ke kantong Bupati KKT periode 2017-2022, PF sebanyak Rp. 275 juta, sebagaimana dilansir media ini sebelumnya.

Aliran dana ke BPK RI ini tertuang dalam dakwaan JPU terhadap 4 terdakwa dari 6 terdakwa di kasus ini.

‘’Kemudian ada juga yang diberikan kepada BPK sejumlah Rp. 350 juta melalui Sekretaris dan atau Bendahara Pengeluaran BPKAD KKT,’’ ungkap JPU saat membacakan dakwaannya.

HALAMAN 22

Dakwaan itu kepada Bidang Akuntansi dan Pelaporan. ‘’Diserahkan kepada saksi Jonas Batlayeri (JB) sebesar Rp. 408 juta,’’ kata jaksa mendakwa ketimpangan aliran dana tersebut.

Selain itu dana SPPD fiktif juga mengalir ke pihak anggota DPRD KKT kurang lebih Rp. 194 juta.

Selanjutnya JPU menyebut, terkait dengan pembahasan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2020, pada tingkat komisi dan paripurna.

Atas perintah saksi JB yang disampaikan terdakwa Maria Gorety Batlayeri (MGB) selaku sekretaris kepada terdakwa Latarius Erwin Layan (Kabid Akuntansi).

‘’Untuk memberikan uang total Rp. 100 juta kepada anggota DPRD,’’ katanya pada halaman 22 dakwaan tersebut.

Catatan SentralPolitik..com, dari dakwaan JPU itu, tercatat uang yang mengalir ke DPRD maupun oknum DPRD setidaknya sebanyak Rp. 694 juta.

OFFLINE

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Harris Tewa, mengingatkan jaksa kalau semua saksi wajib dihadirkan langsung dalam sidang.

Tidak lagi menggunakan virtual. JPU sendiri sudah menyiapkan sebanyaknya 80 orang saksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar