Bupati Aru Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi di Kasus Korupsi Kantor PKP

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, penyidik mendalami peran Gonga dalam kasus korupsi tersebut.

PENCAIRAN 80 PERSEN

Dia disebut punya andil besar dalam proses pencairan anggaran hingga 80 persen. Padahal, fakta lapangan pekerjaan fisik baru sekitar 50 persen. Diduga, ada intervensi Gonga hingga pencairan anggaran mencapai 80 persen.

Karena itu, penyidik masih terus mendalami peran Gonga. Tidak menutup kemungkinan bila peran Gonga makin terang benderang, maka statusnya bisa berubah.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah URL (mantan Kepala Dinas PKP Kabupaten Kepulauan Aru), BE (Pejabat Pembuat Komitmen) serta MP (Direktur CV Cloris Perkasa) dan RP.

Tersangka URL saat ini sedang mendekam di Lapas Kelas II Ambon pada kasus pidana lain. Sedangkan tiga tersangka lain harus merasakan pengapnya udara di Rutan Polda Maluku.

DUDUK KASUS

Sekedar informasi, paket pembangunan Kantor Dinas PKP Kabupaten Kepulauan Aru dikerjakan tahun 2018 lalu. Sumber anggarannya dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2018.

Pekerjaan dilakukan oleh CV Cloris Perkasa. Direktur perusahaan adalah Muhammad Palalo. CV Cloris Perkasa sebagai penyedia jasa sesuai kontrak nomor : 01/PKP/SP-PK-DAU/2018 tanggal 14 Agustus 2018. Nilai kontraknya Rp. 1.933.300.000,-. Jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender. Batas akhir pekerjaan pada 12 Desember 2018.

Belum satu bulan kontrak berjalan, CV Cloris meminta penambahan anggaran pekerjaan sekitar 175 juta. Penambahan anggaran ini disetujui. Dibuatlah addendum kontrak nomor : 01/PKP/ADD-SP-PK-DAU/2018 tanggal 10 September 2018. Nilai kontrak pun bertambah menjadi Rp. 2.108.800.000,-

Dari total nilai kontrak ini, telah dibayarkan ke penyedia jasa sebesar 80 persen dari nilai kontrak atau sebesar Rp. 1.687.040.000,-

Baca juga:

https://sentralpolitik.com/bupati-kepulauan-aru-dibidik-dalam-kasus-korupsi/

Sayangnya, hingga kini pekerjaan tersebut terbengkalai. Audit PKKN oleh BPK menyebutkan kerugian negara mencapai lebih dari 1,5 miliar rupiah. (ALIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *