AMBON (SentralPolitik) _ Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga akan diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Maluku.
Penyidik Tipikor Polda Maluku akan memeriksa Gonga dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kepulauan Aru tahun 2018 lalu.
—
Sejatinya, penyidik Reskrimsus melakukan pemeriksaan terhadap Johan Gonga pekan kemarin. Hanya saja orang nomor satu di Kabupaten Kepulauan Aru ini berhalangan hadir. Karena itu, penyidik akan melayangkan panggilan kedua.
“Iya, rencananya kita akan minta keterangan dari Bupati Kepulauan Aru,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Harold. Wilson Huwae kepada media ini Senin (27/7/2023).
EMPAT TERSANGKA
Pada kasus dugaan korupsi sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia negara merugi lebih dari Rp. 1,5 miliar.
Sebelumnya penyidik kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah RUL (mantan Kepala Dinas PKP Kabupaten Kepulauan Aru), BE (Pejabat Pembuat Komitmen). Selain itu MP dan RP dari pihak perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.
Pekerjaan pembangunan Kantor Dinas PKP Kabupaten Kepulauan Aru berlangsung sedari tahun 2018 lalu. Pembangunan bersumber dari anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2018.
CV Cloris Perkasa selaku penyedia jasa dalam pekerjaan ini sesuai kontrak nomor : 01/PKP/SP-PK-DAU/2018. Nilai kontrak lebih dari Rp. 1,9 miliar. Namun hingga kini, proyek tersebut tidak tuntas.
Baca juga:
https://sentralpolitik.com/polres-aru-tetapkan-7-tersangka-dugaan-korupsi-dana-covid-19/
Pekerjaan yang dilaporkan mangkrak ini mulai dibidik Ditreskrimsus Polda Maluku sejak tahun 2020 lalu. Setelah tiga tahun berproses, akhirnya polisi tetapkan empat orang sebagai tersangka. (*)
Respon (1)