Tipikor

Kejaksaan Terima Pelimpahan Tahap II Korupsi Jalan Danar–Tetoat, Usemahu Cs Ditahan

×

Kejaksaan Terima Pelimpahan Tahap II Korupsi Jalan Danar–Tetoat, Usemahu Cs Ditahan

Sebarkan artikel ini
Penahanan Tersangka Jalan Danar-Tetoat
Kolose foto penahanan para Tersangka dugaan korupsi Jalan Danar-Tetoat Maluku Tenggara. f:IST-

AMBON, SentralPolitik.com – Kejari Maluku Tenggara resmi menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan korupsi pekerjaan pemeliharaan berkala Ruas Jalan Danar Tetoat Tahun Anggaran 2023, Kamis (23/7/2026). 

Bersamaan dengan penyerahan berkas yang telah dinyatakan lengkap (P-21), empat orang tersangka langsung ditahan untuk kepentingan proses penuntutan. 

Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku yang diwakili Kanit II Subdit III, AKP Fredy Samale melakukan penyerahan.

Penuntut Umum di bawah koordinasi Kasi Penuntutan Pidana Khusus Kejati Maluku Richard Lawalata menerima pelimpahan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku. 

DITAHAN

Selain ini keempat tersangka langsung menjalani penahanan. Mereka adalah Ismail Usemahu alias IU (Mantan Kadis PUPR Provinsi Maluku), MT (Pejabat Pembuat Komitmen).

Selanjutnya RWT (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), serta NP (Direktur CV Jusren Jaya selaku penyedia jasa). 

Sesuai hasil penyidikan dan hitungan kerugian negara, terjadi penyimpangan proyek yang bersumber DAK Tematik itu merugikan keuangan negara.

Nilai kerugian mencapai sebesar Rp2.840.502.974, sesuai laporan hasil pemeriksaan investigatif tanggal 26 Oktober 2025.

Setelah proses administrasi lengkap, Kajari Maluku Tenggara menerbitkan surat perintah penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari kerja, terhitung mulai 23 Juli hingga 11 Agustus 2026. 

Dua tersangka menempati Rutan Kelas IIA Ambon, sedangkan dua lainnya berada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon. 

Para tersangka tidak mendapat penahanan pada tahap penyidikan, namun, jaksa menilai penahanan kini perlu demi kelancaran proses hukum sesuai aturan.

Selanjutnya, tim penuntut segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon untuk menjalani persidangan. 

Baca Juga:

Polda Maluku Tetapkan Ismail Usemahu Tersangja Korupsi Jalan Danar-Tetoat: https://sentralpolitik.com/polda-maluku-tetapkan-ismail-usemahu-tersangka-korupsi-jalan-danar-tetoat/

Kejati Maluku dan jajaran menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai wujud komitmen memberantas korupsi di wilayah Maluku. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram