CV Cloris Perkasa selaku penyedia jasa dalam pekerjaan ini sesuai kontrak nomor : 01/PKP/SP-PK-DAU/2018. Nilai kontrak lebih dari Rp. 1,9 miliar. Namun hingga kini, proyek tersebut tidak tuntas.
Baca juga:
https://sentralpolitik.com/polres-aru-tetapkan-7-tersangka-dugaan-korupsi-dana-covid-19/
Pekerjaan yang dilaporkan mangkrak ini mulai dibidik Ditreskrimsus Polda Maluku sejak tahun 2020 lalu. Setelah tiga tahun berproses, akhirnya polisi tetapkan empat orang sebagai tersangka. (*)
1 komentar