SAUMLAKI, SentralPolitik.com – Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menghentikan operasional hak pengusahaan hutan (HPH).
Pemda juga mendorong pemanfaatan hutan melalui skema ekonomi yang lebih berkelanjutan.
Jauwerissa juga akan mengevaluasi camat yang memfasilitasi pertemuan dengan pihak perusahaan HPH tanpa sepengetahuan bupati.
Ricky menyampaikan itu bersama Wakil Bupati Juliana Ch. Ratuanak kepada wartawan di Olilit Barat, Minggu (30/8/2026), seusai menghadiri perayaan 100 tahun kedatangan Misionaris Suster Putri Bunda Hati Kudus (PBHK).
Sikap tersebut juga merespons sorotan terhadap perizinan HPH di Tanimbar, termasuk perhatian Uskup Diosis Amboina, Mgr. Seno Ngutra.
Menurut Ricky, pemanfaatan hutan tidak semestinya hanya berorientasi pada penerimaan dari eksploitasi kayu.
Ia menilai skema perdagangan karbon dapat menjadi alternatif ekonomi, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah, kata dia, berharap pemerintah pusat turut mempertimbangkan perlindungan hutan sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah.
PERTEMUAN DENGAN PERUSAHAAN HPH
Ricky juga menyoroti pertemuan sejumlah kepala desa dengan pihak perusahaan HPH yang menyebut Camat Wertamrian memfasilitasinya.
Pemkab akan menelusuri proses dan berita acara pertemuan tersebut. “Jika kami menemukan pertemuan tanpa sepengetahuan dan laporan kepada bupati, camat bersangkutan akan kita evaluasi,” tegasnya.
Ia turut menekankan pentingnya keterlibatan desa dalam setiap keputusan yang menyangkut wilayah hutan mereka.
Selain itu, Pemkab KKT akan memeriksa kembali alokasi dan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Dana Reboisasi dari aktivitas HPH pada tahun-tahun sebelumnya.
Pemeriksaan untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Janji Kosong Mengemuka, ALTAR Tuding Jauwerissa Tidak Beritegritas: https://sentralpolitik.com/janji-kosong-mengemuka-altar-tuding-jauwerissa-tidak-berintegritas/
Sikap pemerintah daerah ini menempatkan perlindungan hutan dan transparansi pengelolaan penerimaan sebagai dua persoalan penting dalam menentukan arah pembangunan Tanimbar. (*)






