Cabuli Anak Bawah Umur, La Wari Wally Dibekuk Polisi

Wally kemudian melancarkan aksinya. Ia mencoba membuka celana korban. Bunga melawan namun Wally mengumbar ancaman.

‘’Jangan melawan! Biaya hidup dan sekolah beta yang bayar,’’ kata Wally.

Nada ancaman itu membuat Bunga tidak berdaya. Pelaku memudian menyetubuhi korban. Bukan sekali, kejadian serupa terjadi berulang kali.

Karena pelaku sering mengancam dan terus melakukan aksi bejatnya, membuat korban tidak bisa bertahan. Bunga kemudian menceritakan kejadian itu kepada kakak dari ibu kandungnya.

Pihak keluarga selanjutnya melaporkan masalah itu ke Polres Seram Bagian Barat (SBB) guna mendapat proses secara hukum yang berlaku.

‘’Sesuai laporan Polisi nomor LP/101/B/2024 tertanggal 4 Mei 2024, anggota Polres kemudian menangkap pelaku,’’ terang AKBP Dennie Andreas.

Hukuman penjara 5 sampai 15 tahun bakal menjerat pelaku sesuai pasal 18 ayat 1,2,3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, junto pasal 76D – 2024. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *