Dak Dik Duk Diseret KPK, ‘Bung Pice‘ Buru-Buru Bawa Pulang Mobil

Tanimbar Dalam Kondisi Darurat Korupsi

SAUMLAKI (SentralPolitik) – PETRUS Fatolon, mantan Bupati Kepulauan Tanimbar akhirnya mengembalikan dua buah mobil semalam. Padahal, dua mobil itu sudah dijadikan miliknya sekira setahun terakhir ini.

Pemilik tagline “Tunggu Beta Bale” ini sepertinya dak dik duk alias kuatir dengan ancaman menggelapkan aset negara, lantaran KPK bisa menjerat dengan hukuman penjara tiga tahun.

Sumber media ini di Saumlaki melaporkan kalau ‘Pice’ enggan berhadap-hadapan langsung dengan KPK, dan lebih memilih orangnya untuk mengantar mobil tersebut ke BPAKD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Saking kuatirnya, dua mobil yang sementara rusak mesin itu dikembalikan dengan cara ditarik paksa dengan mobil truk, semalaman. Sementara acara penerimaan berlangsung baik-baik tadi pagi. Sedangkan ‘Pice’ absen pada acara serah terima dua mobil yang sudah rusak itu.

Sumber ini juga melaporkan kalau pengembalian berlangsung cukup dramatis. Orang kepercayaan ‘Bung Pice’ mengembalikan kepada KPK dengan alasan beliau sementara berada di Jakarta.

Padahal, yang bersangkutan dilaporkan berada di rumah, bahkan dilaporkan pula sempat memimpin pertemuan secara tertutup. Pertemuan terbatas membahas mekanisme pengembalian aset milik negara yang sudah usang itu.

Sementara satu mobil berpelat cantik DE 567 EM, dikembalikan oleh mantan Kepala Dinas Pariwisata KKT, Herry Lerebulan.

TOTAL 30 KENDARAAN

Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria mengakui kalau semalam dia sudah dihubungi ‘Bung Pice’ lewat orang dekatnya. “Pak mantan Bupati sudah sampaikan tadi melalui orang kepercayaannya untuk mengembalikan kendaraan-kendaraan tersebut besok pagi,” tandas Patria yang ditemui media ini Senin malam (10/4).

Dihubungi ulang Selasa (11/4) pagi, dia mengatakan berdasarkan laporan, aset yang belum dikembalikan sekitar 30-an kendaraan. Namun jumlah ini, masih bertambah sesuai data yang dipegangnya.

Pihaknya telah turun ke lapangan dan tidak ingin kejadian seperti mantan Bupati Keerom, Papua pada Agustus 2021 yang dipidana 3 tahun penjara. Dimana aset tidak dikembalikan pimpinan daerah, maka bisa melaporkan ke APH dan laporan itu masuk tindak pidana penggelapan aset negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 komentar

      1. tidak sesuai judul berita dan fotonya,
        segera diganti fotonya itu.
        Tim media harap perhatikan baik-baik
        apa hubungannya itu
        jangan mau karena viral sehingga melakukan segala cara
        pencemaran nama baik

  1. Tidak perlu ganti keterangan foto
    yang perlu diganti adalah FOTOnya
    sangat tidak nyambung antara judul dan foto yang ditampilkan
    apa hubungannya??
    pencemaran nama baik
    segera diganti