Dari Ganja ke Sabu-Sabu, Rizal Diadili

Bandar Narkoba ada di Lapas?

AMBON (SentralPolitik.com) – Muhammad Rizal, Rabu (5/4) kemarin duduk di kursi pesakitan milik Pengadilan Negeri Ambon. Polisi menciduk dia saat tengah melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu.

 

Terdakwa ini ternyata tak juga kapok. Apa pasal? Ternyata sebelumnya dia pernah ditahan 8 tahun penjara karena berbisnis Narkota jenis Ganja.

Sebelum duduk di ruang sidang, Satresnarkoba Polresta Ambon menangkap Rizal di kawasan Gunung Malintang, Negeri Batumerah Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Penangkapan terjadi pada 12 Januari 2023 lalu.

Menurut Saksi Omni Kurnadi, salah satu tim Satresnarkoba Polresta Ambon, dia dan rekannya Juan Carlos Diaz lebih dulu melakukan pemantauan di TKP.  Pemantauan berdasarkan informasi dari “cepu” atau informan yang bertugas membantu kedua saksi.

“Informan bilang nanti ada transaksi narkoba di Gunung Malintang,” ungkap saksi Omni Kurnadi, di persidangan PN Ambon Rabu (5/04)

Kedua saksi kemudian meluncur ke lokasi Gunung Malintang. “Informasinya bahwa nanti ada transaksi peredaran narkoba di area situ,” ujar saksi Juan Carlos, menimpali.

Untuk menjerat Muhammad Rizal, majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memang sengaja menghadirkan Omni Kurnadi dan Juan Carlos Diaz sebagai saksi di ruang sidang.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *