Hukum dan Kriminal

Dari Ganja ke Sabu-Sabu, Rizal Diadili

×

Dari Ganja ke Sabu-Sabu, Rizal Diadili

Sebarkan artikel ini

Bandar Narkoba ada di Lapas?

Stop Narkoba
ILUSTRASI Stop Narkoba. Tiga terdakwa menjalani sidang karena tertangkap membawa Narkotika jenis Sabu di PN Ambon, Rabu (05/06/2024). F:DOK sp.com-

AMBON, SentralPolitik.com _ Muhammad Rizal, Rabu (5/4) kemarin duduk di kursi pesakitan milik Pengadilan Negeri Ambon. Polisi menciduk dia saat tengah melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Terdakwa ini ternyata tak juga kapok. Apa pasal? Ternyata sebelumnya dia pernah menjalani penahanan 8 tahun penjara karena berbisnis Narkota jenis Ganja.

Sebelum duduk di ruang sidang, Satresnarkoba Polresta Ambon menangkap Rizal di kawasan Gunung Malintang, Negeri Batumerah Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Penangkapan terjadi pada 12 Januari 2023 lalu.

Menurut Saksi Omni Kurnadi, salah satu tim Satresnarkoba Polresta Ambon, dia dan rekannya Juan Carlos Diaz lebih dulu melakukan pemantauan di TKP.

Pemantauan berdasarkan informasi dari “cepu” atau informan yang bertugas membantu kedua saksi.

“Informan bilang nanti ada transaksi narkoba di Gunung Malintang,” ungkap saksi Omni Kurnadi, di persidangan PN Ambon Rabu (5/04)

Kedua saksi kemudian meluncur ke lokasi Gunung Malintang. “Informasinya bahwa nanti ada transaksi peredaran narkoba di area situ,” ujar saksi Juan Carlos, menimpali.

Untuk menjerat Muhammad Rizal, majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memang sengaja menghadirkan Omni Kurnadi dan Juan Carlos Diaz sebagai saksi di ruang sidang.

Baca juga:

Jadi Terdakwa, 5 Anggota KPU Aru Bakal Diberhentikanhttps://sentralpolitik.com/jadi-terdakwa-5-anggota-kpu-aru-bakal-diberhentikan/

https://sentralpolitik.com/tim-penyidik-kejaksaan-negeri-kejari-kabupaten-kepulauan-tanimbar-kkt-memeriksa-35-orang-saksi-terkait-kasus-tindak-pidana-dugaan-korupsi-sppd-pada-badan-pengelolaan-keuangan-dan-aset-daerah/

Berdasarkan informasi tersebut kedua saksi kemudian memantau TKP. Berselang beberapa saat kemudian muncul terdakwa Rizal. Tak mau menunggu lama, kedua petugas langsung meringkus terdakwa.

Setelah diinterogasi, petugas menemukan barang bukti 30 paket sabu yang siap edar. Petugas juga berhasil menyita hape android merek “Realme” yang dipakai terdakwa berkomunikasi dengan pemesan.

Setelah diinterogasi terdakwa menyatakan narkoba sebanyak 30 paket sabu itu, milik tahanan Lapas Ambon, bernama Rifky.  “Berarti bandar narkobanya ada Lapas to?” tanya Hakim Ketua Harris Tewa.

Harris juga menyebutkan, terdakwa sebelumnya dihukum 8 tahun dengan kasus yang sama, yakni narkoba. (*)

 

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *