PemerintahanTipikor

Di SBB Satpol PP Menuntut Gaji, Di SBT Honorium Satpol Dikorupsi Bendahara

×

Di SBB Satpol PP Menuntut Gaji, Di SBT Honorium Satpol Dikorupsi Bendahara

Sebarkan artikel ini
ANIMASI Foto Satuan Polisi Pamong Praja
ANIMASI Foto Satuan Polisi Pamong Praja. Tiga bulan gaji Satpol PP di Kabupaten SBB tak terbayar, di SBT bendahara korupsi honorium Satpol PP. -f:NET_

AMBON, SentralPolitik.com _ Ini fenomena yang terjadi bagi para pengabdi daerah sebagai Satuan Polisi Pamong Praja di Maluku.

Di Kabupaten Seram Bagian Barat, puluhan honorer Satpol berteriak gaji mereka tak kunjung cair, di Seram Bagian Timur bendahara Satpol malah melakukan korupsi terhadap dana para tenaga honorer itu.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Bendahara Satpol-PP Kabupaten SBT, Abdul Gawi Wayabula (AGW) saat ini tengah duduk di kursi pesakitan. Jaksa mendakwanya dengan hukuman penjara selama delapan tahun.

‘’Tersangka (AGW) telah memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi memperkaya terdakwa dan saksi AR yang merugikan negara atau perekonomian negara Rp 952 juta,’’ kata JPU Kejari SBT, Rido Sampe.

Jaksa Sampe menyampaikan tuntutan itu pada sidang Pengadilan Tipikor di PN Ambon, Selasa (19/9).

Lutfi Alzagladi bertindak sebagai Hakim Ketua pada sidang itu. Turut mendampinginya dua hakim anggota lainnya.

TERSANGKUT KORUPSI

Abdul Gawi Wayabula merupakan salah satu dari dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran honorium anggota Satpol PP Kabupaten SBT tahun anggaran 2020.

Kerugian sebesar Rp. 952 juta merupakan Penghitungan Kerugian Negara oleh BPK RI atas Penyalahgunaan Anggaran Honorarium Satpol PP Kabupaten SBT tahun 2020.

“Menyatakan terdakwa Abdul Gawi Wayabula terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi,” kata Jaksa Sampe di hadapan mejelis hakim.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGW dengan pidana Penjara selama 8 tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sejumlah Rp. 250 juta dan uang pengganti sejumlah Rp. 952 juta secara bersama dengan terpidana AR.

“Menghukum terdakwa untuk membayar denda sejumlah Rp. 250.000.000 subsidair 3 bulan kurungan,’’ lanjutnya membaca tuntutan.

TANGGUNG RENTENG

Maka dari itu kerugian sebanyak Rp. 952 juta itu menjadi tanggungan AGW bersama Saksi AR secara renteng, masing-masing Rp. 476 juta.

Tuntutan selanjutnya, bila uang pengganti tak dibayar dalam 1 bulan sesudah putusan kekuatan tetap, maka harta benda keduanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

‘’Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun” tambah Sampe.

Sebelumnya, terdakwa AGW selaku Bendahara Satpol PP bersama-sama saksi AR selaku Kepala Satpol PP SBT pada Januari-Desember 2020 melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga:

3 Bulan Gaji Tak Dilunasi Puluhan Honorer Satpol PP Palang Pintu Kantor: https://sentralpolitik.com/3-bulan-gaji-tak-dilunasi-puluhan-honorer-satpol-pp-demo-dan-palang-pintu-kantor/

Keduanya menggunakan anggaran honorarium anggota Satpol PP SBT tidak sesuai DPA SKPD. Dana itu tidak terealisasi alias fiktif. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *