Di SBB Satpol PP Menuntut Gaji, Di SBT Honorium Satpol Dikorupsi Bendahara

AMBON, SentralPolitik.com _ Ini fenomena yang terjadi bagi para pengabdi daerah sebagai Satuan Polisi Pamong Praja di Maluku.

Di Kabupaten Seram Bagian Barat, puluhan honorer Satpol berteriak gaji mereka tak kunjung cair, di Seram Bagian Timur bendahara Satpol malah melakukan korupsi terhadap dana para tenaga honorer itu.

Bendahara Satpol-PP Kabupaten SBT, Abdul Gawi Wayabula (AGW) saat ini tengah duduk di kursi pesakitan. Jaksa mendakwanya dengan hukuman penjara selama delapan tahun.

‘’Tersangka (AGW) telah memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi memperkaya terdakwa dan saksi AR yang merugikan negara atau perekonomian negara Rp 952 juta,’’ kata JPU Kejari SBT, Rido Sampe.

Jaksa Sampe menyampaikan tuntutan itu pada sidang Pengadilan Tipikor di PN Ambon, Selasa (19/9).

Lutfi Alzagladi bertindak sebagai Hakim Ketua pada sidang itu. Turut mendampinginya dua hakim anggota lainnya.

TERSANGKUT KORUPSI

Abdul Gawi Wayabula merupakan salah satu dari dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran honorium anggota Satpol PP Kabupaten SBT tahun anggaran 2020.

Kerugian sebesar Rp. 952 juta merupakan Penghitungan Kerugian Negara oleh BPK RI atas Penyalahgunaan Anggaran Honorarium Satpol PP Kabupaten SBT tahun 2020.

“Menyatakan terdakwa Abdul Gawi Wayabula terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi,” kata Jaksa Sampe di hadapan mejelis hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *