Diam-diam, Kejati Maluku ‘Keok’ di Praperadilan Korupsi Inamosol

Kareba: Kita Fokus di Penanganan Perkara

AMBON (SentralPolitik.com) – Ada perkembangan baru di kasus dugaan korupsi miliaran rupiah pada proyek Jalan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Apa itu? Ternyata para tersangka diam-diam mempraperadilankan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Hasilnya? Kejati Maluku dilaporkan kalah di peradilan itu. Lalu,apakah para koruptor bakalan lolos di kasus itu?

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyatakan perkara dugaan korupsi proyek jalan Rumbatu-Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) masih berproses. Bahkan tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.  Sayangnya, soal praperadilan, Kejati terkesan kurang transparan.

Dikonfirmasi di ruang kerjanya kemarin, Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengaku pihaknya masih menunggu hasil audit riil keuangan negara disampaikan pihak Inspektorat Daerah Provinsi Maluku.

“Kalau hasil itu sudah ada, baru kita periksa ulang saksi-saksi tersangka,” jelas Wahyudi menjawab media ini, Rabu (12/04).

Dia menegaskan perkara Inamosol tetap lanjut sampai ke Pengadilan Tipikor Ambon. Namun terkait praperadilan Wahyudi bilang pihaknya hanya fokus penanganan perkara.

“Mau peradilan kek, atau apa, pernah ka tidak, itu kita tidak mempersoalkan. Beta hanya fokus ke penanganan perkaranya saja,” elak Wahyudi Kareba. “Dan perkara Inamosol hasilnya apa tidak lama lagi segera kita sampaikan,” sambungnya.

Penyidikan perkara dugaan korupsi proyek jalan Rumbatu-Manusa Kecamatan Inamosol masih mentok pada tiga orang tersangka. Kejati juga berdalih masih menunggu hasil audit kerugian negara riil.

Wahyudi Kareba ngaku pihaknya baru menetapkan 3 tersangka dalam perkara ini. “Info dari tim, hingga saat ini 3 org om,” terang Wahyudi kepada Jumat (17/02) lalu.

Terkait penambahan jumlah tersangka, Wahyudi enggan memprediksi. Yang pasti, imbu dia, penyidikan perkara dugaan korupsi yang satu ini di Kejati masih jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar