Diduga Ada Pungli Biaya Rapid Test di KKT

Dana Masuk ke Kantong Pribadi Petugas Kesehatan

‘’Nah, awalnya alat ini dimiliki secara pribadi, tapi kemudian pemerintah melakukan pengadaan. Mestinya uang hasil rapid tes masuk ke kas daerah, tapi tidak pernah masuk. Ini penyalahgunaan keuangan alias pungli,’’ kata sumber tadi.

Dia menyebutkan, saat pandemi biaya rapid test untuk keluar Kota Saumlaki dikenakan seharga Rp. 250.000 untuk jalur udara. Sedangkan jalur jalur laut seharga Rp. 150.000. Mestinya dana-dana ini tercatat di kas daerah KKT tahun 2020 sd 2022.

‘’Walaupun alat tersebut telah dilakukan pengadaan oleh pemerintah daerah namun biaya administrasi tetap dikenakan tarif yang sama. Kami kira aparat hukum harus menelusuri masalah ini,’’ tekannya.

Dia kembali menduga, ada penggelapan biaya pengurusan surat bebas covid oleh oknum-oknum tersebut, karena kuat dugaan tidak disetor ke Kas Daerah sehingga patut diusut tuntas.

‘’Kami minta kejaksaan dan kepolisian bergerak cepat untuk menelusuri kejahatan yang dilakukan oknum-oknum di Dinas Kesehatan KKT. Berbagai kasus hukum di KKT harus dituntaskan dan jangan ada kesan transaksional,’’ pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *