Selain itu, Dikbud langsung membentuk Tim Pencegahan Penanganan Kekerasan (TPPK).
“Kami akan menyampaikan SK kepada semua satuan pendidikan lingkup Pemkab Malteng,” jelasnya.
Kebijakan ini sebagai upaya preventif terkait kekerasan dan pelecehan seksual pada anak.
Kini, pelaku YM dalam terungku Polres Maluku Tengah. Polisinya membekuknya pada Selasa (28/5/2024) pekan ini setelah mendapat laporan dari pihak keluarga.
POLISI BENARKAN
Polres Malteng mengakui adanya kasus ini. “Iya, keluarga datang melapor pada, Minggu (26/5/2024) dan kami langsung mengambil langkah hukum,” jelas Kasi Humas Polres Malteng, Iptu Affan Slamat.
Media ini berhasil menghimpun informasi kalau pelaku tiga kali menyetubuhi anak kandungnya sejak Juni 2023 dan Januari 2024. Pelaku menjalankan aksinya di rumah nenek korban.
“Ketiga kalinya, ibu kandung korban menangkap basah perbuatan suaminya,” ungkap Slamat. Korban kata Slamat takut menceritakan kejadian itu lantaran pelaku selalu mengancamnya. (*)