AMBON, SentralPolitik.com _ Mantan Bupati Maluku Tenggara M Thaher Hanubun memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku. Selama dua hari Kamis (9/11/2023) dan Jumat (10/11/2023), Hanubun harus bolak balik Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku.
—
Eks orang nomor satu di Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2018-2023 ini memberikan keterangan klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi dana Covid 19 Kabupaten Malra tahun 2020 .
Selain Hanubun, penyidik juga meminta keterangan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Malra.
Mereka yang memberikan keterangan antara lain mantan Sekda Ahmad Yani Rahawarin, Kepala BPKAD, Rasyid; Kepala Dinas Kominfo, Antonius U W Raharusun dan Kepala Badan Pengembangan Karier dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM), Muhsin Rahayaan.
Mantan bupati ini memberikan keterangan kepada penyidik Ipda Nurul Hidayati (Panit 3 Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku) . Sedangkan, Bripka Erick Lasol memeriksa mantan Sekda.
Kepala BPKAD berhadapan dengan Aipda Akipai Lessy, sementara Kadis Kominfo dan Kepala BPKSDM di garap Bripda Galang.
PENYELIDIKAN
Plh Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Komisaris Polisi Andi Zulkifli membenarkan adanya pemeriksaan sejumlah pejabat Kabupaten Maluku Tenggara dalam kasus ini.
“Benar pada Kamis dan Jumat kemarin, kami meminta keterangan beberapa pejabat lingkup Kabupaten Maluku Tenggara dalam kasus dugaan korupsi dana recofusing Covid 19,” ujar Andi saat di konfirmasi media ini, Sabtu (11/11/2023).
Ia jelaskan, perkara ini masih dalam tingkat penyelidikan. Sehingga para pejabat tersebut memenuhi undangan untuk melakukan klarifikasi atas laporan masyarakat yang masuk ke Polda Maluku.
TAAT HUKUM
Sementara itu, mantan Bupati Maluku Tenggara periode 2018-2023 M Thaher Hanubun menegaskan bahwa dirinya adalah warga negara Indonesia dan patuh terhadap hukum yang berlaku.
Sebagai warga negara yang baik, kliennya patuh terhadap aturan hukum yang berlaku di negara ini.
‘’Sehingga ketika penyidik mengundang mengklarifikasi perkara ini, klien kami penuhi undangan tersebut,” jelas Hanubun melalui kuasa hukumnya Lopianus Ngabalin kepada media.
Ngabalin menegaskan salah satu tujuan kliennya memenuhi undangan klarifikasi ini adalah untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Ini terkait mekanisme dan tanggung jawabnya selaku seorang kepala daerah untuk membuka kasus ini makin terang benderang.
“Di depan penyidik, klien kami sudah memberikan keterangan terkait tanggung jawabnya selaku kepala daerah. Tentunya jika ada hal-hal yang melanggar hukum di luar tanggung jawab serta kewenangan klien kami sebagai kepala daerah. Pastinya tidak boleh bebankan pada klien kami,” tegas Ngabalin.
DISPOSISI
Advokat muda yang akrab di sapa Lopi ini beberkan soal peran Hanubun selaku kepala daerah dalam pengelolaan keuangan dana refocusing Covid 19.
“Jadi, setiap pencairan anggaran belanja tak terduga (BTT) dana recofusing ini tentunya harus di ketahui dan atas seijin Bupati selaku kepala daerah,” tegas Lopi.
Ia beberkan bahwa setiap permohonan pencairan anggaran, tentunya harus ada disposisi bupati.
Menariknya, ketika menerima permohonan pencairan anggaran yang di ajukan saat itu oleh Sekda Ahmad Yani Rahawarin, Bupati Hanubun selalu memberikan disposisi.
“Dan ini yang perlu saya buka, bahwa klien kami dalam memberikan disposisinya itu tentunya itu sifatnya merupakan perintah dan harus laksanakan,’’ tegasnya.
PERINTAH DISPOSISI
Apa bentuk disposisinya? ‘’Saya beberkan ya. Ini isi disposisinya. Proses sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” tukas Lopi.
Ia beberkan seperti surat permohonan pencairan belanja tak terduga yang di tandatangani Sekda A Yani Rahawarin. Surat permohonan tersebut tertanggal 14 April 2020 dengan nomor surat : 008/2222/SETDA.
Adapun isi surat tersebut Sekda memohon kepada Bupati untuk mencairkan anggaran Belanja Tak Terduga kepada Gugus Covid 19 Kabupaten Maluku Tenggara untuk membiayai penanganan pencegahan Covid 19.
Dalam lembaran disposisi surat permohonan tersebut, Bupati Maluku Tenggara memerintahkan agar surat ini di-lanjut-kan kepada BKAD. Dalam catatan lembaran disposisi ini, Hanubun membubuhkan tulisan yang bersifat perintah.
Ini isi tulisannya yaitu “Proses sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku”. Hanubun meneken lembaran disposisi itu pada 15 April 2020.
Lopi tegaskan bahwa apa yang telah “diperintahkan” kliennya dalam disposisi itu sudah jelas. Bahwa dalam pelaksanaan serta peruntukan pencairan anggaran harus sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
“Jika dalam pelaksanaan pencairan anggaran ini, para pelaksana di bawahnya tidak sesuai dengan ketentuan perundangan, pastinya itu menjadi tanggung jawab masing-masing. Karena disposisi klien kami yang bersifat perintah itu, harus di laksanakan,’’ ingat dia.
Selanjutnya, jika kemudian para bawahannya menyelewengkan dana itu, apa kesalahan ini harus di limpahkan kepada Bupati?
‘’Kan tidak mungkin. Orang lain berbuat, kok orang lain yang bertanggung jawab. Apa bisa begitu?” tanya Lopi.
Terhadap proses yang sedang berjalan di Ditreskrimsus Polda Maluku, Lopi secara profesional yakin dan percaya pada kredibilitas, kapabilitas, obyektifitas serta profesionalitas penyidik.
Baca Juga:
KNPI Minta Polda Panggil Mantan Sekda Maluku: https://sentralpolitik.com/knpi-minta-polda-maluku-panggil-mantan-sekda-malra/
“Kami secara tulus yakin sungguh bahwa penyidik akan profesional dalam penanganan perkara ini. Siapa yang berulah sehingga terjadi kerugian keuangan negara, pasti dia yang harus bertanggung jawab,” tukasnya. (*)
Ikuti berita sentralpolitik.com di Google News