Dinas ESDM Maluku Hanya ‘Akui’ 10 Koperasi di Gunung Botak

Tanpa Ijin Disebut Ilegal

AMBON (SentralPolitik)_ Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku hanya menerima berkas 10 Koperasi yang bakal beroperasi di Gunung Botak Pulau Buru.
Sejauh ini dinas itu hanya menerima dokumen yang diajukan lewat Pemerintah Kabupaten Buru.

Dari dokumen yang masuk, dinas ini tidak tahu menahu soal 10 Koperasi yang baru sebagaimana ‘Pra Sidang’ yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Maluku.

‘’Jadi memang ada 10 Koperasi yang direkomendasikan oleh Pemerintah Kabupaten Buru dan komponen masyarakat adat disana,’’ kata Kepala Dinas ESDM Propinsi Maluku, Dr Abdul Haris, SPi, MSi menjawab SentralPolitik.com diruang kerjanya, Kamis (10/8/2023).

Meski hanya menerima 10 Koperasi yang mengajukan perijinan, dia mengaku kalau sampai saat ini pihaknya belum memutuskan. Sebab masih dalam tahap kelengkapan dokumen.

‘’Nah, itu masih kita pending. Kita menunggu sampai semua proses dokumen lingkungan selesai, baru kita proses perijinannya,’’ kata dia.

Dia mengaku, tanpa perijinan maka semua bentuk usaha pertambangan di Gunung Botak adalah illegal. Karena belum ada pengakuan dari pemerintah.

RAWAN KONFLIK

Diberitakan sebelumnya, meski 10 Koperasi sudah memproses perijinan. Pemerintah Kabupaten Buru lewat Dinas ESDM setempat, sudah membagi 10 koperasi ini dalam blok masing-masing (Peta Blok).

Belakangan, muncul lagi 10 Koperasi Baru yang mengajukan perijinan di Dinas Lingkungan Hidup (LH)  Propinsi Maluku.

Padahal, sesuai aturan Koperasi hanya berhak mengelola IPR seluas 100 hektare. Dengan kata lain, 1 koperasi akan dapat mengelola 10 hektar wilayah pertambangan

Dinas LH beralasan kalau kalau 10 Koperasi yang baru itu hanya meminta dinas memeriksa dokumen mereka dan dinas menyebut sebagai ‘Pra Sidang’.

Dengan adanya 10 koperasi baru ini, sumber-sumber media ini di Kabupaten Buru mengkuatirkan akan adanya konflik internal, baik antar koperasi maupun antar warga setempat.

ILEGAL

Haris menyebut, karena belum mengantongi ijin, maka semua jenis pertambangan di Pulau Buru, masih illegal. ‘’Karena belum ada perijinan dari Pemerintah Indonesia,’’ ingatnya.

Dijelaskan, sesuai UU, Pemerintah Pusat lewat Kementrian ESDM memiliki kewenangan menerbitkan perijinan untuk mineral dan batu bara. Sementara yang menjadi kewenangan pemerintah propinsi adalah pertambangan mineral (minerba) non logam.

Nah, pertambangan di Gunung Botak adalah pertambangan emas, sehingga itu menjadi kewenangan Pusat (ESDM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar