Diminta Klarifikasi Skandal Covid-19, Hanubun: Disposisi Saya Jelas!

AMBON, SentralPolitik.com _ Mantan Bupati Maluku Tenggara M Thaher Hanubun memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku. Selama dua hari Kamis (9/11/2023) dan Jumat (10/11/2023), Hanubun harus bolak balik Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku.

Eks orang nomor satu di Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2018-2023 ini memberikan keterangan klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi dana Covid 19 Kabupaten Malra tahun 2020 .

Selain Hanubun, penyidik juga meminta keterangan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Malra.

Mereka yang memberikan keterangan antara lain mantan Sekda Ahmad Yani Rahawarin, Kepala BPKAD, Rasyid; Kepala Dinas Kominfo, Antonius U W Raharusun dan Kepala Badan Pengembangan Karier dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM), Muhsin Rahayaan.

Mantan bupati ini memberikan keterangan kepada penyidik Ipda Nurul Hidayati (Panit 3 Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku) . Sedangkan, Bripka Erick Lasol memeriksa mantan Sekda.

Kepala BPKAD berhadapan dengan Aipda Akipai Lessy, sementara Kadis Kominfo dan Kepala BPKSDM di garap Bripda Galang.

PENYELIDIKAN
SUBDIT 3 TIPIKOR
Kompol Andi Zulkifli,S.I.K, M.M, Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku. -F:Alim

Plh Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Komisaris Polisi Andi Zulkifli membenarkan adanya pemeriksaan sejumlah pejabat Kabupaten Maluku Tenggara dalam kasus ini.

“Benar pada Kamis dan Jumat kemarin, kami meminta keterangan beberapa pejabat lingkup Kabupaten Maluku Tenggara dalam kasus dugaan korupsi dana recofusing Covid 19,” ujar Andi saat di konfirmasi media ini, Sabtu (11/11/2023).

Ia jelaskan, perkara ini masih dalam tingkat penyelidikan. Sehingga para pejabat tersebut memenuhi undangan untuk melakukan klarifikasi atas laporan masyarakat yang masuk ke Polda Maluku.

TAAT HUKUM

Sementara itu, mantan Bupati Maluku Tenggara periode 2018-2023 M Thaher Hanubun menegaskan bahwa dirinya adalah warga negara Indonesia dan patuh terhadap hukum yang berlaku.

Sebagai warga negara yang baik, kliennya patuh terhadap aturan hukum yang berlaku di negara ini.

‘’Sehingga ketika penyidik mengundang mengklarifikasi perkara ini, klien kami penuhi undangan tersebut,” jelas Hanubun melalui kuasa hukumnya Lopianus Ngabalin kepada media.

Ngabalin menegaskan salah satu tujuan kliennya memenuhi undangan klarifikasi ini adalah untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Ini terkait mekanisme dan tanggung jawabnya selaku seorang kepala daerah untuk membuka kasus ini makin terang benderang.

“Di depan penyidik, klien kami sudah memberikan keterangan terkait tanggung jawabnya selaku kepala daerah. Tentunya jika ada hal-hal yang melanggar hukum di luar tanggung jawab serta kewenangan klien kami sebagai kepala daerah. Pastinya tidak boleh bebankan pada klien kami,” tegas Ngabalin.

DISPOSISI

Advokat muda yang akrab di sapa Lopi ini beberkan soal peran Hanubun selaku kepala daerah dalam pengelolaan keuangan dana refocusing Covid 19.

“Jadi, setiap pencairan anggaran belanja tak terduga (BTT) dana recofusing ini tentunya harus di ketahui dan atas seijin Bupati selaku kepala daerah,” tegas Lopi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *