Dugaan Laporan Fiktif Merebak, Dana Hibah KONI KKT Berpotensi Masalah

Menurutnya, Pengurus KONI KKT tidak cermat dalam pengelolaan Dana Hibah yang telah diberikan pemkab untuk kepentingan penyelenggaraan POPMAL IV Tahun 2022. Sebab, seharusnya dana Hibah ini KONI KKT lebih memprioritaskan pembayaran bagi belanja 10 Cabang olah raga dan bonus atlit, sehingga semua atlit maupun bonus atlit dari 10 cabang olahraga dapat dibayarkan, dari pada kebutuhan belanja lainnya yang tidak penting.

Masih pada surat itu, disebutkan kalau Dana Hibah Tahap II tidak dapat disalurkan karena kelalaian KONI yang tidak menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban atas dana Hibah Tahap I, sampai bberakhirnya tahunn anggaran Tahun 2022.

‘’Karena keterlambatan itu, dana hibah tahap II tidak dapat diproses lanjut,’’ katanya.

Makatita dalam surat itu juga menyebutkan kalau masalah ini telah disampaikan ke Inspektorat Kabupaten KKT tertanggal 11 Januari untuk dilakukan audit sesuai ketentuan yang berlaku.

‘’Terkait upaya penyelesaian yang akan dilakukan oleh Pengurus KONI KKT melalui usulan penganggaran kembali dengan memperhitungkan sisa dana hibah yang tidak tersalurkan, sesungguhnya itu menjadi kewenangan Bupati dan DPRD KKT,’’ tutup Makatita.

INDIKASI FIKTIF

Sementara itu, sumber lainnya menyebutkan kalau patut diduga ada laporan fiktif yang diajukan Pengurus KONI KKT. Sebab selain keterlambatan laporan dan Pengurus KONI tidak cermat dalam pengelolaan keuangan, ternyata terdapat 10 orang yang sengaja diboyong untuk mengikuti POPMAL di Ambon.

‘’Tercatat lebih dari 10 orang yang tidak termasuk pengurus KONI maupun Atlit 10 cabang olaraga diikutsertakan dalam Kontingen KKT ke Ambon. Apalagi beredar informasi kalau Ketua Harian KONI, berinisial RT sempat bagi-bagi ‘paket sembako’ kepada sejumlah anggota dewan KKT,’’ tambahnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *