Dugaan Pelanggaran Timsel KPU Papua Tengah Dipersoalkan

Luluskan Pengurus Parpol Akfif

https://sentralpolitik.com/jelang-pensiun-kadis-ikut-caleg-langgar-etika-birokrasi-ini-penjelasan-akademisi/

DKPP RI

Di kutip dari akun resmi DKPP RI, menyebutkan proses seleksi calon penyelenggara Pemilu, baik itu Bawaslu dan KPU, tidak hanya tunduk pada rule of law tapi juga rule of ethic.

Hal tersebut sebagai langkah awal untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritras dan dipercaya masyarakat.

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan ini dalam pembekalan bagi Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslih Provinsi Aceh, Anggota Bawaslu Provinsi Sultra, dan Provinsi Sulsel masa jabatan 2023-2028 di Jakarta, (06/01/2023) lalu.

“Meski tim seleksi bukan subjek yang diadukan (ke DKPP) tetapi perilaku dalam proses seleksi ini harus berpedoman pada rule of ethic yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017,”  ungkap Pettalolo.

Apalagi penjabarannya ada di dalam Peraturan DKPP terkait Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Proses seleksi penyelenggara, sambungnya lagi, tidak cukup dengan rule of law. Pasalnya, hukum dan etika adalah bagaikan dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan.

“Tim seleksi harus bisa menentukan kriteria yang sesuai dengan kebutuhan, terutama Pemilu 2024 mendatang. Harus bertumpu pada kebutuhan, bukan keinginan,” pungkasnya lewat Humas DKPP. (*)

Oto Wangime Tabuni, Tokoh Masyarakat Adat Kabupaten Puncak mempersoalkan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Puncak. f:Dok Pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *