Fatlolon Berkali-kali Minta Duit, Hakim Haris Heran

AMBON, SentralPolitik.com _ Harris Tewa Ketua Manjelis Hakim pada sidang Tipikor SPPD fiktif BPKAD Kepulauan Tanimbar mengaku heran kepada 6 terdakwa korupsi. Dalam sidang itu juga terungkap kalau Petrus Fatlolon berkali-kali minta duit dari BPKAD KKT.

Kondisi ini terungkap saat sidang lanjutan kasus korupsi SPPD fiktif di Pengadilan Tipikor PN Ambon, Jumat (23/12).

Kalau pada sidang pekan lalu, nama Petrus Fatlolon disebut menerima uang sejumlah Rp270 juta dari mantan Bendahara BPKAD Kristina Sermatang, dan telah dibantah baik oleh Petrus maupun Yonas, pada sidang Jumat nama Fatlolon kembali mengemuka.

Nama Fatlolon muncul dari mulut mantan Sekretaris BPKAD Maria Goreti Batlayeri. Dia mengaku dia menyerahkan Rp50 juta kepada Yonas untuk di berikan kepada Petrus, sesuai pernyataan Yonas bahwa ada permintaan uang dari mantan bupati.

Hakim Tewa dalam sidang ini, mengungkapkan kalau membaca hasil BAP sekitar tahun 2020, Maria Goreti di perintahkan oleh si Yonas untuk membawa uang Rp50 juta dan di serahkan kepada bupati Petrus Fatlolon.

Mendapat pertanyaan tersebut, Kristina mengungkapkan bahwa benar ada perintah Yonas untuk mengeluarkan uang kepada eks bupati.

“Akan tetapi kemudian untuk bawah uang itu kepada Petrus secara langsung, saya tidak lakukan. Biasanya lewat Maria Goreti,’’ kata Kristina.

HERAN

Mendengar pengakuan Kristina ini, sontak hakim merasa heran, dan menanyakan kembali, mengapa sidang pekan kemarin tidak menyampaikan hal ini.

Tewa pun menambahkan kalau sidang kemarin dirinya sengaja membiarkan si Petrus dan para terdakwa ini saling berbicara. Alasan Hakim, karena inggin mengetahui mental, baik dari si Petrus maupun para terdakwa ini.

MASIH PASANG BADAN

Yonas Batlayeri tetap membela si Petrus, meskipun pada sidang lalu, si Petrus menyangkal tidak pernah berhubungan dengan Yonas maupun eks bendahara Ktistina, apalagi menyangkut permintaan uang.

“Kadang saya mau butuh uang dari bendahara, bisa juga saya pakai alasan untuk bupati,” tandas Yonas.

ANALISA HAKIM

Menurut Hakim Tewa hanya ada dua kemungkinan untuk si Yonas. Kemungkinan pertama memang benar uang itu permintaan eks bupati Petrus ataukah kemungkinan kedua memang Yonas inilah yang mau pasang badan untuk si Petrus.

“Karena tidak mungkin mereka (bendahara & sekretaris) tanyakan eks bupati Petrus. Saya lihat kemarin itu si Petrus sangat pede, dia terlihat sangat yakin tidak terima duit,” ujar Hakim Tewa.

TIBA-TIBA LUPA

Hakim Tewa terus mengejar Yonas dengan bertanya pernah tidak Yonas menyampaikan kepada Maria Goreti untuk memberikan sejumlah uang kepada Petrus.

Namun tiba-tiba ingatan Yonas menurun saat menjawab Hakim. Dia mengaku lupa.

Tak pelak, Hakim Tewa berkata, kalau apapun yang berhubungan dengan eks bupati Petrus, maka seperti kompak dan dikomando, para tersangka ini. Khusus Yonas, akan beralibi dengan berkata lupa alias tak ingat lagi.

“Kenapa semua yang berhubungan dengan eks bupati kok semuanya lupa. Saya mulai tidak suka dengan ini,” ujar Tewa.

GORETI BUKA

Maria Goreti kembali menegaskan bahwa uang Rp450 juta untuk Fatlolon merupakan perintah Yonas kepada dirinya. Dia melanjutkan permintaan itu ke Kristina selaku bendahara, bahwa ada perintah Yonas kalau ada permintaan dari Fatlolon.

“Uang untuk bupati, saya serahkan ke Kaban,” aku Maria Goreti.

MINTA BERKALI-KALI

Dalam persidangan itu juga mengungkap fakta kalau eks bupati Petrus Fatlolon sering meminta uang dari kantor bendahara umum daerah itu. Permintaan melalui si Yonas selaku Kaban.

“Seberapa sering Kaban minta? Dari catatan bendahara Rp450 juta untuk eks bupati Petrus. Biasa kalau minta duit untuk si Petrus gimana?” tanya Hakim Tewa kepada Kristina.

Kristina pun membeberkan kalau sangat sering Fatlolon meminta uang melalui Yonas. Yonas kemudian meminta pihaknya siapkan duit-duit itu.

“Kaban sampaikan, tolong siapkan uang untuk bupati. Dan itu berkali-kali minta,” tegas Kristina.

Mendengar pengakuan terdakwa Kristina, Hakim Tewa bertanya berapa estimasi permintaan uang-uang tersebut. Dengan lugas, Kristina menyebutkan nominal diantaranya Rp50 juta, Rp30 juta, Rp100 juta, Rp25 juta dan Rp15 juta.

“Memang benar si Yonas ini pasang badan. Kiu-Buta. Entahlah, apakah ada deal-deal politik dengan bupati,” ujar Hakim Tewa.

Dia menyatakan itu sesuai pengamatan dirinya selama persidangan, khususnya saat momen kehadiran eks bupati Petrus Fatlolon. “Kemarin itu bupati pede sekali,” ungkap Tewa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *