Garnet di Seram, Satu-satunya di Indonesia. Prof Male: Ini Karunia Tuhan

Rp. 600 Juta per Hari Beredar di Haya

Soal IUP (Ijin Usaha Pertambangan), ia bilang biasanya sekitar 1.000 hektare. Tapi sebetulnya mencari dalam kawasan 1.000 ha itu.

Kalau dalam kawasan itu ada kandungan deposit, selanjutnya bicara dengan pemilik lahan. Bila dilakukan pengolahan diluar 1000 ha, tentu bermasalah.

‘’Kalau pun ada deposit yang sangat besar dan menggunakan alat berat, maka harus ada pemantauan secara khusus. Tapi ini pasir di pantai yang tidak menggerus vegitasi,’’ katanya.

Prof Male kembali menyebut, tambang di Sepa-Tamilouw tidak berhubungan dengan perairan, karena tentu akan di larang, sementara perusahaan tentu melaksanakan aktifitas di daratan.

‘’Dan sekali lagi kalau penduduk mau menambang di pantai, itu diatur oleh pemerintah desa masing-masing. Begitupun di petuanan dan hak ulayat masing-masing,’’ ujar dia.

‘’Jadi untuk terjadinya pencemaran laut, gangguan biota, kualitas perairan kami kira tidak akan terjadi,’’ sambungnya.

TIDAK MASIF

Selanjutnya dia menyebut satu lagi yang penting yakni penambangan tidak massif. Itu terbukti di Haya, desa kecil, ternyata deposif berada pada satu spot yang kecil.

‘’Pada titik itulah yang penduduk ambil terus. Jadi spot yang potensial yang di tambang. Bukan seperti pertambangan logam atau HPH yang bekerja pada lahan yang luas,’’ ingatnya.

Jadi, sebutnya bila banjir dan ombak disatu tempat, penduduk ambil dan perusahaan hanya menimbang dan membeli.

Kenapa harga granet sama dengan pasir biasa? Dia menjeleskan,perusahaan tentu butuh operasional untuk memproses pasir ini. Setelah bawa ke pabrik, di cuci untuk menghilangkan garam. Setelah itu di keringkan dengan blower.

Selanjutnya mamasukannya ke dalam alat yang dilengkapi magnet. Setelah itu ditarik dengan magnet.

Baca Juga:

Tolak Tambang Pasir Garnet di Sepa, Ini Penjelasan Prof Yustinus Male :https://sentralpolitik.com/tolak-tambang-pasir-garnet-di-sepa-ini-penjelaskan-prof-yusthinus-male/

‘’Nah, yang mengandung granit diambil, pasir hitam yang sudah bersih dikembalikan. Pemerintah negeri yang putuskan. Kembali ke pantai, atau manfaatkan untuk kepentingan negeri,’’ terangnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *