PIRU, SentralPolitik.com _ Setelah menggeruduk Kantor Bupati Seram Bagian Barat, puluhan eks pegawai honorer Satpol PP kembali mendatangi Kantor DPRD Kabupaten itu, Selasa (19/9).
—
Puluhan honorer yang di rumahkan Pemkab SBB ini mempersoalkan gaji yang sejauh ini tidak sesuai harapan mereka.
Ini karena para pendemo merasa kurang puas dengan penjelasan pemerintah lewat Pj. Bupati Kabupaten SBB, Andi Chandra As”aduddin, mereka kemudian menemui dewan.
Di depan Kantor DPRD SBB, para pendemo melakukan aksi yang sama.
“Saat pertemuan dengan penjabat bupati kemarin, penjabat katakan kita harus sesuai dengan aturan,” tegas pendemo dihadapan Komisi II DPRD SBB, Selasa (19/9).
DITERIMA DEWAN
Setelah melakukan aksi di depan kantor, Komisi II kemudian menerima eks pegawai honorer ini dalam pertemuan.
Saat pertemuan, Anggota DPRD, Jamadi Darman mengatakan gaji pegawai honorer Sat Pol PP dan Damkar gaji, komisi pernah advokasi dengan Pemerintah Provinsi.
“Saat advokasi 3 kali, gaji honorer naik dari Rp. 1,5 juta menjadi Rp. 1,9 juta. Nah, saat ini saya dengar gaji honorer Sat Pol PP dan Damkar, justru turun. Ini yang menjadi pertanyaan,” katanya.
Lanjut Jamadi, gaji honorer Sat Pol dan Damkar yang sudah di plot dalam APBD SBB sebesar Rp. 1,9 juta per bulan. Itu sudah menjadi kesepakatan oleh DPRD.
Hanya saja, dewan tidak mempunyai hak untuk memutuskan.
PERSOALKAN DASAR
Terkait dengan tenaga honor yang di-rumahkan dia kembali mempersoalkan dasar apa yang diambil.
“Pemerintah daerah memakai alas hak apa sampai seenaknya merumahkan honorer,” kata Jamadi mempersoalkan.
Jamadi mengingatkan, semua honor dari semua lingkup Pemerintah SBB kurang lebih 2.665 orang.
“Dan ini semua sudah dibahas dan ditetapkan honornya,” ingat dia.
BELANJA PEGAWAI
Ia menyebut, belanja pegawai di SBB di atas 60%. Jumlah ini sangat naif untuk melakukan pembangunan.
Tapi bukan serta merta merumahkan hinorer. Ada regulasi, edaran Menpan pertama dan kedua disampaikan kepada pemerintah seluruh Indonesia untuk melakukan kepada honorer non ASN.
Honorer yang melakukan pekerjaan di mulai dari Januari 2021 – Desember 2022 wajib didata.
Kalau honor di tahun 2022 bulan Januari sampai dengan Desember itu atas regulasi tidak bisa dipaksakan.
“Tapi yang honor Januari 2021 sampai bulan Desember 2021 ke bawah, apalagi tenaga honor saat kabupaten ini baru pemekaran itu yang perlu mendapat prioritaskan,” ingatnya.
“Kenapa kita sebagai anak negeri harus mengemis di negeri kita sendiri,” ulang dia.
Selanjutnya, sambung dia, krena tujuan pemekaran, tidak lain dan tidak bukan untuk memakmurkan daerahnya. Tapi di SBB justru terbalik.
Jamadi mempertegas kedepan harus memanggil penjabat bupati untuk memberikan penjelasan.
“Atas nama rakyat, panggil penjabat bupati. Kita tanyakan langsung atas dasar apa dan memakai regulasi yang mana sehingga seenaknya merumahkan pegawai honorer. Mereka ini sudah memiliki SK, kenapa sampai memberhentikan mereka,” pungkasnya. (*)
Respon (1)