Giliran KPK ‘’Obok-obok’’ Pejabat Pemda Maluku

Tarik Mobil Dari Tangan Pejabat

AMBON (SentralPolitik) –  Setelah melakukan penyelamatan aset negara di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kepulauan Tanimbar, giliran Pemda Maluku ‘diobok-obok’ KPK. Ini terkait upaya menyelamatkan aset daerah yang selama ini masih berada di tangan para pejabat maupun mantan pejabat.

‘’KPK dalam dua pekan terakhir melakukan pembahasan secara intensif dengan Pemprov Maluku terkait langkah-langkah penertiban aset, khususnya kendaraan dinas,’’ tandas Ketua Satgas Dit Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria kepada SentralPolitik melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (15/4).

Intensifnya pembahasan ini muncul dari hasil monitoring tahun 2022 yang menunjukkan masih maraknya penguasaan mobil dinas milik Pemprov, baik oleh mantan pejabat atau pensiunan ASN di Maluku maupum ASN aktif.

Dijelaskan, dalam pembahasan awal pada 31 Maret 2023, KPK telah meminta semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) , Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) , dan Inspektorat Maluku untuk menyampaikan kepada semua pihak yang tidak berhak, segera mengembalikan aset yang dikuasai.

OPD juga telah mengirimkan surat secara resmi dan hal ini sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Maluku tanggal 28 Oktober 22 tentang Penertiban Kendaraan Dinas Milik Pemprov Maluku.

Menindaklanjut kesepakatan rapat tanggal 31 Maret 2023 , KPK mengirimkan surat ke Pemprov Maluku pada 4 April 2023 untuk percepatan penertiban Barang Milik Daerah milik Pemprov Maluku.

Untuk memantau upaya Pemda, KPK kemudian menggelar rapat monitoring dan evaluasi pada 14 April 2023 di kantor gubernur. Hadir dalam pertemuan tersebut, inspektur, BPKAD serta perwakilan seluruh OPD dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon.

MASIH SEDIKIT

Dalam laporannya, setiap OPD mengaku telah melakukan pendekatan formal maupun informal agar adanya pengembalian aset. ‘’Hasilnya, tercatat setidaknya 7 kendaraan dinas roda 4 yang telah dikembalikan. Namun jumlah ini masih sangat sedikit jika dibanding kendaraan dinas yang belum dikembalikan,’’ ingatnya.

KPK menunjuk, pada Dinas PU dan Penataan Ruang Provinsi, misalnya, dari 7 kendaraan dinas yang tercatat dikuasai oleh mantan pejabat atau pejabat yang sudah mutasi, hanya 1 yang sudah dibawa pulang.

Para mantan pejabat tersebut yakni Ismail Usemahu, M. Saptuhu, Meggy Samson, Meiskel Saiya, P.N Matitaputty, Sandra Tuapatinaja, dan Franky Leiwakabessy.

Seri kendaraan yang dikuasai sangat beragam mulai dari Toyota Avanza hingga Mitsubishi Pajero dengan tahun perolehan umumnya diatas 2014.

Data BPBD Maluku setidaknya ada dua kendaraan dinas roda empat yang dikuasai oleh mantan pejabat. Keduanya yakni F Salampessy pensiunan kalaks BPBD yang menguasai Daihatsu Xenia, sedangkan Syarif Hidayat mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Maluku yang sudah mutasi namun masih belum mengembalikan kendaraan Toyota Venturer.

Begitu juga tercatat pejabat/mantan pejabat Pemrov Maluku yang masih menguasai aset kendaraan dinas antara lain M. Shaleh Thio mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Miranda Padang menguasai kendaraan Dinas Kelautan dan Perikanan dan Umar Polhaupessy mantan Kepala Badan Ketahanan Pangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *