AMBON (SentralPolitik) – Ketua Satgas Dit Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria menegaskan, untuk mencegah agar tidak terjadi kerugian daerah, KPK meminta agar OPD memperbaiki tata kelola barang milik daerah.
‘’Setiap kendaraan dinas yang tercatat merupakan BMD OPD yang bersangkutan, setiap pejabat baik yang sudah pensiun maupun yang dimutasi ke tempat lain, tidak boleh membawa kendaraan,’’ tandas Patria, Sabtu (14/4) di Ambon.
Dia mengingatkan, BPKAD dan Inspektorat Provinsi Maluku akan mendorong agar Pemprov menyusun kebijakan yang menunda pemberian SK Pensiun dan hak-hak bagi pensiunan jika yang bersangkutan belum mengembalikan aset yang dikuasainya.
Setiap pemanfaatan kendaraan dinas pada OPD harus tercatat dalam bentuk berita acara penggunaan dan melaporkannya secara riil kepada BPKAD.
‘’Dan untuk menimbulkan efek jera, Pemda akan berkoordinasi dengan APH untuk menegakkan sanksi pidana jika terbukti ada unsur penggelapan atau penyalahgunaan aset daerah,’’ ingatnya dengan nada ancaman.
KPK mewanti-wanti agar Pemda segera memperbaiki tata kelola aset dan segera melakukan aksi nyata untuk menyelamatkan aset. “Kami berharap para mantan pejabat atau ASN yang masih menguasai kendaraan dinas diluar prosedur, agar segera mengembalikannya kepada Pemda,’’ ingat Patria.
Baca juga:
https://sentralpolitik.com/giliran-kpk-obok-obok-pejabat-pemda-maluku/
‘’Sudah saatnya kita berbenah, sebab kapasitas fiskal Pemda masih terbatas. Tidak layak dibelanjakan untuk memenuhi gaya hidup pejabat, ASN atau mantan pejabat. Sementara kita masih punya PR besar untuk menyejahterakan rakyat Maluku dan mengurangi angka kemiskinan,” tutup Dian. (*)