Gudang Oplosan Solar-Mitan Terbongkar di Kairatu, Polda Amankan 13,9 Ton BBM

Kejahatan Bidang Migas

AMBON, SentralPolitik.com _ Gudang tempat oplosan BBM jenis Solar dan Minyak Tanah bersubsidi yang selama ini melaksanakan modus kejahatan di Kairatu, berhasil diungkap.

Ditreskrimsus Polda Maluku juga mengamankan sebanyak 13,9 ton BBM oplosan dan sejumlah barang bukti. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah pelaku.

Gudang BBM oplosan ini terletak di Dusun Pakarena, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat. Pemilik gudang oplosan ini adalah warga setempat berinisial HS.

Polda berhasil mengendus dan mengungkap Tindak Pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas) ini pada Sabtu (16/9/2023) hingga Minggu (17/9/2023).

Dari pengungkapan kasus ini, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah solar yang telah dioplos dengan minyak tanah sebanyak 13,6 ton dan minyak tanah murni sebanyak 600 liter.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Harold W Huwae melalui Kasubdit IV Ditreskrimsus, Komisaris Polisi Andi Zulkifli membenarkan tindak pidana tersebut.

“Memang benar, sejak Sabtu hingga Minggu kemarin, kita ungkap tindak pidana di bidang Migas di Kabupaten SBB. Lima orang kita amankan,’’ ungkap Andi, Selasa (19/9).

Disamping itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 13,6 ton Solar yang telah di oplos dengan minyak tanah serta 600 liter mitan murni.

MOTIF PELAKU

Ia jelaskan tindak pidana dalam kasus ini adalah penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *