Hukum dan Kriminal

Gudang Oplosan Solar-Mitan Terbongkar di Kairatu, Polda Amankan 13,9 Ton BBM

×

Gudang Oplosan Solar-Mitan Terbongkar di Kairatu, Polda Amankan 13,9 Ton BBM

Sebarkan artikel ini

Kejahatan Bidang Migas

Minyak Oplosan
Polda Maluku berhasil mengungkap kejahatan di bidang Migas berupa oplosan BBM jenis Solar dan Mitan di Kairatu, Kabupaten SBB, Propinsi Maluku. -f:IST-

AMBON, SentralPolitik.com _ Gudang tempat oplosan BBM jenis Solar dan Minyak Tanah bersubsidi yang selama ini melaksanakan modus kejahatan di Kairatu, berhasil diungkap.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Ditreskrimsus Polda Maluku juga mengamankan sebanyak 13,9 ton BBM oplosan dan sejumlah barang bukti.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah pelaku.

Gudang BBM oplosan ini terletak di Dusun Pakarena, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Pemilik gudang oplosan ini adalah warga setempat berinisial HS.

Polda berhasil mengendus dan mengungkap Tindak Pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas) ini pada Sabtu (16/9/2023) hingga Minggu (17/9/2023).

Dari pengungkapan kasus ini, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku berhasil mengamankan lima orang yang di duga terlibat dalam kasus ini.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa solar yang telah di oplos dengan minyak tanah sebanyak 13,6 ton dan minyak tanah murni sebanyak 600 liter.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Harold W Huwae melalui Kasubdit IV Ditreskrimsus, Komisaris Polisi Andi Zulkifli membenarkan tindak pidana tersebut.

“Memang benar, sejak Sabtu hingga Minggu kemarin, kita ungkap tindak pidana di bidang Migas di Kabupaten SBB. Lima orang kita amankan,’’ ungkap Andi, Selasa (19/9).

Disamping itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 13,6 ton Solar yang telah di oplos dengan minyak tanah serta 600 liter mitan murni.

MOTIF PELAKU

Ia jelaskan tindak pidana dalam kasus ini adalah penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

Dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan  PP Pengganti UU Nomor 2 tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Jebolan Sespimmen Polri angkatan 62-2022 ini menuturkan pengungkapan praktek BBM oplosan ini karena partisipasi masyarakat dengan memberikan informasi kepada petugas.

“Kita dalami info masyarakat. Selanjutnya terjunkan petugas ke lapangan. Eh, ternyata betul ada praktek curang oleh para pelaku,’’ kata dia.

Ia mensinyalir modus oplosan Solar dengan Minyak Tanah ini dengan motif untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya.

TIGA LOKASI

Mantan Kasat Reskrim Polres Merangin ini beberkan ada tiga lokasi dalam pengungkapan ini.

Masing-masing Desa Waisamu, Desa Tala Kecamatan Amalatu dan Dusun Pakarena Kecamatan Kairatu.

Dalam pengungkapan ini, petugas amankan lima orang yaitu MR, SR, AR, AJ serta HS yang merupakan pelaku utama.

Berikutnya barang bukti berupa 13.600 solar yang telah di oplos dengan mitan, 300 liter mitan murni.

Selain itu dua mobil tangki BBM masing-masing berkapasitas 5.000 liter dengan nomor polisi DE 8491 BU dan DE 8099 BU.

Dokumen BBM
Penyidik Reskrimsus Polda Maluku sementara memeriksa dokumen BBM di Kairatu. -F:IST-

Kompol Andi jelaskan hingga kini pihaknya masih terus mendalami serta mengembangkan kasus ini.

Pengembangan untuk mencari kemungkinan ada pihak lain yang terlibat.

“Sementara kita dalami dan akan kita kembangkan. Tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain dalam perkara ini,” pungkas Andi. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *