Hakim Minta Terdakwa SPPD Fiktif Buka-bukaan

AMBON, SentralPolitik.com _ Hakim dalam sidang perdana kasus korupsi SPPD Fiktif BPKAD Kepulauan Tanimbar meminta para terdakwa buka-bukaan dalam sidang.

Ini disampaikan Ketua Majelis Hakim saat sidang korupsi yang merugikan keuangan daerah di Tanimbar itu menjalani sidang perdana di PN Ambon, Kamis (12/10).

Majelis hakim terdiri dari hakim ketua Harris Tewa dan dua hakim anggota, Wilson Shriver serta Anthoni Sampe Sammine.

Enam terdakwa dalam perkara korupsi ini dihadirkan dalam sidang tersebut. Mereka adalah Jonas Batlayeri (Kepala BPKAD), Kristina Sermatang (bendahara pengeluaran).

Selanjutnya, Maria Goretty Batlayeri (Sekretaris BPKAD), Klementina Y Oratmangun (Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah).

Berikutnya Letarius Erwin Layan (Kabid Aset) dan Liberata Malirmasele (Kabid Akuntansi dan Pelaporan).

KUASA HUKUM

Dari enam terdakwa ini, hanya terdakwa Jonas Batlayeri tidak menggunakan penasehat hukum.

Tim penasehat hukum yang mendampingi lima terdakwa masing-masing Anthoni Hatane, Robby Lopulalan, Muslimin Abubakar, Yanny Tuhurima dan Matheos Kainama.

Stendo Sitania yang membacakan dakwaan JPU menegaskan perbuatan para terdakwa yang di lakukan bersama-sama, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp. 6.682.072.402,-

JPU merincikan kerugian negara pada item Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah dari realisasi anggaran sebesar Rp. 6.160.687.500,- menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.973.146.500,-

Kerugian negara ini tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah, terhadap Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara/Daerah dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada BPKAD tahun 2020.

TUNTUTAN

Selanjutnya, JPU menegaskan perbuatan terdakwa Jonas Batlayeri  diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU 31-1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UUU Nomor 20-2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31-1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan untuk terdakwa lainnya, dengan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU 31-1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20-2001 Tentang Perubahan Atas UU 31-1999 Tentang Pemberantasan Tipikorarris Tewa katakan uraian duduk perkaranya sama untuk semua terdakwa.

“Uraian duduk perkaranya, semua terdakwa sama. Satu rangkaian semuanya,” ujar Harris.

Harris yang terkenal tegas dalam memimpin sidang katakan dalam perkara korupsi ini banyak pihak yang terlibat. Karena itu, ia meminta para terdakwa untuk buka-bukaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *