AMBON, SentralSentral.com _ Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, secara resmi menolak eksepsi tim kuasa hukum terdakwa korupsi SPPD Fiktif BPKAD KKT.
—
Dengan penolakan ini, sidang akan berlanjut pada pemeriksaan saksi. JPU sendiri bakal menghadirkan 80 orang saksi.
Sedangkan enam terdakwa dalam kasus ini adalah Yonas Batlayeri, selaku Kepala BPKAD tahun 2020, Maria Gorety Batlayeri, Sekretaris BPKAD tahun 2020, Yoan Oratmangun.
Selanjutnya, Kabid Perbendaharaan BPKAD Tahun 2020, Liberata Malirmasele Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD tahun 2020, Letharius Erwin Layan, Kabid Aset BPKAD tahun 2020 dan Kristina Sermatang, Bendahara BPKAD tahun 2020.
“Menyatakan, menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa dan memutuskan agar persidangan enam terdakwa dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara,” ujar ketua majelis hakim, Harris Tewa. Turut mendampinginya, dua hakim anggota di persidangan, Kamis, (9/11).
Kata majelis hakim, setelah menerima eksepsi kuasa hukum terdakwa dan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi terdakwa, majelis berkesimpulan menolak keberatan eksepsi dari kuasa hukum.
Kuasa hukum pekan lalu meminta hakim membatalkan surat dakwaan JPU Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Sebab, surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan pasal 143 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP.
“Memerintahkan kepada JPU agar melanjutkan perkara ini, dengan pembuktian pokok perkara,” tutup hakim.
PEMERIKSAAN SAKSI
Usai mendengarkan putusan sela majelis hakim, sidang ditunda hingga Senin,13 November 2023, denga agenda pemeriksaan saksi-saksi fakta dari JPU.
Berita sebelumnya dalam dakwaan JPU menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan para terdakwa terjadi pada awal Januari sampai Desember 2020.
Kala itu uang dana perjalanan dinas sebesar Rp.9 miliar lebih dikelola para terdakwa untuk membiayai perjalanan dinas dalam daerah maupun di luar daerah.
Hanya saja, atas perintah pimpinan anggaran itu digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
KERUGIAN NEGARA
Akibat perbuatan 6 terdakwa itu negara mengalami kerugian keuangam negara sebesar Rp.6.682.072.402 (enam miliar enam ratus delapan puluh dua juta tujuh puluh dua ribu empat ratus dua rupiah).
Para terdakwa ini di ancam melanggar dakwaan primer, pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Hakim Sebut Bakal ada Dua Calon Tersangka: https://sentralpolitik.com/hakim-sebut-bakal-ada-dua-calon-tersangka-baru/
Serta dakwaan subsider, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tandas JPU. (*)
Ikuti berita sentralpolitik.com di Google News
Respon (2)