Hasil Uji Laboratorium, Makanan RM Puti Bungsu Tidak Layak Konsumsi

Perwira polisi berpangkat tiga balak di pundak ini jelaskan pemasangan police line bertujuan agar TKP tidak berubah.

“Kita pasang police line ini bertujuan agar status quo serta Tempat Kejadian Perkara ini tidak berubah,” tukas perwira yang pernah menjabat Kapolsek Nusaniwe.

UU PERLINDUNGAN KONSUMEN

Dalam proses hukum kasus ini, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Sanksi pidana yang menanti para pelaku usaha yang melanggar aturan ini berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

AWAL KASUS

Kasus ini berawal saat kegiatan press release yang diadakan Dirreskrimsus Polda Maluku pada Jumat (26/4/2024).

Saat itu Dirreskrimsus Kombes Pol Hujra Soumena merilis perkembangan penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang penggunaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual.

Dalam kegiatan rilis tersebut hadir sekitar 40-an wartawan. Pihak Ditreskrimsus kemudian menjamu awak media ini dengan sajian makan malam.

Polisi membeli makanan cepat saji dari dua rumah makan padang ternama di Kota Ambon yaitu Puti Bungsu dan Simpang Raya 3.

Saat selesai kegiatan rilis, para awak media langsung menyantap sajian makan. Namun suasana langsung heboh ketika salah satu wartawan hendak makan. Dia terkejut saat membuka kotak makan.

Kontributor salah satu TV Nasional tersebut melihat ada ulat bergerak di potongan ikan dalam kotak makan berlabel Puti Bungsu.

Atas temuan ini Dirreskrimsus Kombes Pol Hujra Soumena langsung menyikapinya. Dia langsung memerintahkan anak buahnya melakukan penyelidikan terhadap temuan ini.

Polisi bergerak cepat. Malam itu juga mereka langsung mengamankan TKP dan memasang garis police line.

Keesokan harinya Sabtu (27/4/2024) polisi melakukan olah TKP. Dan setelah meminta keterangan dari sejumlah pihak, maka pada Sabtu malam dilakukan gelar perkara.

Baca Juga:

Ikut di Kasus Galian C Rohomoni, Telly Nio Akan Dipolisikanhttps://sentralpolitik.com/ikut-di-kasus-galian-c-rohomoni-telly-nio-akan-dipolisikan/

Kesimpulannya ada perbuatan melawan hukum dan bukti permulaan awal perbuatan pidana. Maka status perkara langsung dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *