Indey-Koh Agus dan Dua Pimpinan Dewan Masuk Pantauan “Radar” KPK

AMBON (SentralPolitik) – Pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) sebesar Rp. 9,1 miliar dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada pengusaha Agus Theodorus pada 29 Desember 2023 kemarin, sepertinya makin mengencangkan kerja radar KPK untuk memantau pergerakan di Tanimbar.

Apa pasal? Baik Indey, Agus Theodorus dan dua pimpinan DPRD KKT saat ini menjadi target KKT untuk terus dipantau.

Sumber-sumber media ini dilingkup KPK menyebutkan kalau KPK sendiri menilai ada niat jahat dibalik pembayaran UP3 cutting bandara senilai Rp. 9,1 miliar. Sebab dari nilai satuan Rp. 700 juta, ternyata membengkak pada nilai material Rp. 5,8 miliar dan inmaterill Rp. 3,2 miliar. Meski sudah ada putusan tetap dari lembaga pengadilan.

‘’Nah, kejanggalan terbesar disini. Masak inmateriil yang dihitung sendiri oleh pengusaha juga harus dibayarkan. Masak pemerintah harus kalah hitungan dengan pengusaha. Karena itu mengapa kemarin pak Dian Patria (Satgas KPK) mengancam akan melakukan OTT atas pembayaran, bila diketahui sebelum transaksi,’’ tandas sumber tadi.

Soal keterlibatan Indey, sumber  yang mewanti-wanti namanya tidak dilansir ini menyebut kalau Indey berdiri bukan atas nama diri pribadi, tapi bertindak mewakili Pemkab KKT.

Padahal pada periode sebelumnya, pemda KKT sudah melakukan terobsan baik dengan KPK, BPK dan kejaksaan maupun Kemendagri soal tuntutan Kos Agus untuk membayar hutang-hutangnya. Tapi semua lembaga tidak secara tegas menyebutkan kalau segera dibayarkan.

Lembaga-lembaga ini merekomendasikan agar sebelum pembayaran dilakukan perhitungan secara hati-hati sesuai perundangan yang berlaku, dan menghitung ulang serta harus sesuai dengan kemampuan daerah.

KPK sendiri dalam pertimbangan hukumnya nomor B/7702/HK.06.00/55/09/2019 yang diterima media ini, tidak memberikan saran petunjuk maupun pertibangan hukum atas UP3 itu.

RADAR

Sementara itu, sumber ini juga menyebutkan kalau meski Pemkab KKT telah melego Rp. 9,1 miliar dana, Koh Agus tetap ngotot mempersoalkan sisa dana dari Rp. 35 miliar, sesuai kesepakatannnya dengan pemkab KKT sebagaimana Berita Acara Kesepakatan nomor 170/08/BA/2022 tertanggal 7 Juli 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *