AMBON (SentralPolitik) – Pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) sebesar Rp. 9,1 miliar dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada pengusaha Agus Theodorus pada 29 Desember 2023 kemarin, sepertinya makin mengencangkan kerja radar KPK untuk memantau pergerakan di Tanimbar.
Apa pasal? Baik Indey, Agus Theodorus dan dua pimpinan DPRD KKT saat ini menjadi target KKT untuk terus dipantau.
Sumber-sumber media ini dilingkup KPK menyebutkan kalau KPK sendiri menilai ada niat jahat dibalik pembayaran UP3 cutting bandara senilai Rp. 9,1 miliar. Sebab dari nilai satuan Rp. 700 juta, ternyata membengkak pada nilai material Rp. 5,8 miliar dan inmaterill Rp. 3,2 miliar. Meski sudah ada putusan tetap dari lembaga pengadilan.
‘’Nah, kejanggalan terbesar disini. Masak inmateriil yang dihitung sendiri oleh pengusaha juga harus dibayarkan. Masak pemerintah harus kalah hitungan dengan pengusaha. Karena itu mengapa kemarin pak Dian Patria (Satgas KPK) mengancam akan melakukan OTT atas pembayaran, bila diketahui sebelum transaksi,’’ tandas sumber tadi.
Soal keterlibatan Indey, sumber yang mewanti-wanti namanya tidak dilansir ini menyebut kalau Indey berdiri bukan atas nama diri pribadi, tapi bertindak mewakili Pemkab KKT.
Padahal pada periode sebelumnya, pemda KKT sudah melakukan terobsan baik dengan KPK, BPK dan kejaksaan maupun Kemendagri soal tuntutan Kos Agus untuk membayar hutang-hutangnya. Tapi semua lembaga tidak secara tegas menyebutkan kalau segera dibayarkan.
Lembaga-lembaga ini merekomendasikan agar sebelum pembayaran dilakukan perhitungan secara hati-hati sesuai perundangan yang berlaku, dan menghitung ulang serta harus sesuai dengan kemampuan daerah.
KPK sendiri dalam pertimbangan hukumnya nomor B/7702/HK.06.00/55/09/2019 yang diterima media ini, tidak memberikan saran petunjuk maupun pertibangan hukum atas UP3 itu.
RADAR
Sementara itu, sumber ini juga menyebutkan kalau meski Pemkab KKT telah melego Rp. 9,1 miliar dana, Koh Agus tetap ngotot mempersoalkan sisa dana dari Rp. 35 miliar, sesuai kesepakatannnya dengan pemkab KKT sebagaimana Berita Acara Kesepakatan nomor 170/08/BA/2022 tertanggal 7 Juli 2022.
‘’Nah, tagihan ini yang terus dipantau oleh KPK. Nilai Rp. 35 miliar didapat dari hitungan apa. Apa hitungan satuan dan material saja atau sudah termasuk inmateril pula,’’ katanya sambil menyebut mens rea bisa saja terjadi pada pembayaran berikut.
TANPA PARIPURNA
Lantas dimana keterlibatan pimpinan DPRD? Sumber ini menyebut kalau dua pimpinan dewan KKT yakni Jidon Kelmanutu dan Ricky Jauwerissa juga terpantau ikut secara pribadi dalam upaya pencairan dana berikut. Apalagi keduanya tidak pernah mewakili DPRD KKT sebab tanpa melalui paripurna di lembaga itu.
Padahal, sebelumnya DPRD secara aktif terlihat dalam pembayaran UP3 ini dengan dua kali rekomendasi yang dikeluarkan yakni Nota Kesepakatan Bersama pemkab KKT dengan DPRD KKT nomor 181.3/33/Mou/VI/2019 yang ditandatangani Bupati KKT saat itu Petrus Fatlolon dan Pimpinan Dewan masing-masing Frengky Limbers, Piet Kait Taborat dan Ema Labobar.
Baca juga:
https://sentralpolitik.com/pengelolaan-keuangan-di-tanimbar-amburadul-berawal-dari-kesalahan-pemda/
Satunya lagi Rekomendasi dari Dewan nomor 122/DPRD-MTB/REK/III/2014 tertanggal 29 Maret 2014 yang ditandatangani S Lobloby selaku ketua dan Pit Kaet Taborat selaku Wakil Ketua. Tapi kali ini dua orang dari dewan KKT itu bukan representasi dari perwakilan rakyat.
‘’Intinya kedepan KPK akan memantau terus setiap pergerakan keuangan disana. Apalagi terjadi defisit luar biasa di Tanimbar yang sudah melampaui ketentuan perundang-undangan dan dampaknya pada masyarakat luas,’’ pungkas sumber itu. (*)