Ini Babak Baru Kabar Buruk SPPD Palsu Rp. 52 M di Tanimbar

AMBON (SentralPolitik)_ Ini kabar baru terkait berita buruk dugaan korupsi perjalanan dinas palsu alias SPPD Fiktif tahun 2020 senilai Rp. 52,515 miliar di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Kabar buruk ini bakalan menjadi babak baru dalam pengusutan dan penuntasan kasus dugaan korupsi yang terjadi saat lockdown menyusul Covid-19 yang mendera dunia, termasuk Kepulauan Tanimbar.

Apa itu? Nama Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar mencuat dalam pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Saumlaki. Fatlolon adalah rezim yang berkuasa saat daerah itu dilanda pandemik.

Nama Bung Pice, begitu Petrus Fatlolon disapa, dilaporkan disebut-sebut oleh para tersangka, terdakwa maupun terperiksa di kasus dugaan terbesar di Kepulauan Tanimbar ini.

Begitupun namanya bergulir dalam persidangan kasus SPPD fiktif. ‘’Nama PF disebut-sebut dalam setiap pemeriksaan para terperiksa,’’ kata sumber ini.

Sumber yang meminta namanya dirahasiakan ini menyebut, para terperiksa dari BPKAD Kabupaten KKT sampai Sekda KKT saat pemeriksaan juga menyebut kalau sebagian dana SPPD lari ke tangan bung Pice.

‘’Justru nama PF cukup terang disebut oleh Sekda. Sudah terbuka lebar. Memang PF itu sosok yang paling bertanggung jawab. Semua sudah terbuka saat pemeriksaan di kejaksaan,’’ tandas sumber media ini.

Disebutkan, semua sudah tahu bagaimana orang nomor satu di Tanimbar pada tahun 2020 itu bermain peran dalam setiap SPPD yang dipalsukan itu.

SPPD SEKWAN

Sementara itu, sumber-sumber koran ini menyebutkan kalau SPPD untuk Sekretariat DPRD KKT sebesar Rp. 12,361 miliar ternyata tidak seluruhnya digunakan oleh bagian itu.

Informasinya, ketika dana dicairkan sekira 40 persen diambil untuk diserahkan ke unsur pimpinan (Forkopinda) KKT. Penyerahan dana itu diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan eksekutif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *