Ini Cerita Tekad Faried Melawan Polisi

Huwae: Maling Uang Negara Tetap Disikat!

AMBON (SentralPolitik) _ Begini cerita tekad Faried melawan polisi. Faried adalah Inspektur di Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Beberapa lalu dia ditahan di Ambon dan dijebloskan ke penjara Polda Maluku. Faried pun melawan! Mengajukan pra peradilan atas tindakan penyidik Reskrimsus.

Awalnya, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mempunyai proyek Pengadaan Kapal Operasional. Dinas Perhubungan ditugaskan menyiapkan dana lewat APBD tahun 2020.

Kapal pun mulai dikerjakan. Pembuatan kerangkanya di salah satu galangan kapal di Kota Tangerang. PT Kairos Anugerah Marina namanya. Di perusahaan ini Adrians VR Manuputty sebagai direktur, sedangkan Stanley Pirsouw, seorang pengusaha asal Kota Piru Kabupaten Seram Bagian Barat  adalah pemilik perusahaan ini.

Sayang, sampai akhir masa kontrak, kapal operasional yang dinanti tak kunjung datang. Laporan dugaan korupsi mencuat dan berseliweran. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan.

Polisi lewat Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku kemudian menetapkan delapan orang tersangka. Nah, Farid termasuk satu dari delapan pelaku tadi.

Delapan tersangka yang sudah ditahan masing-masing mantan Kadis Perhubungan Kabupaten SBB Peking Caling. Dia juga Pengguna Anggaran pada paket itu.

Bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Herwilin. Herwilin itu Sekretaris Dinas PUPR BB. Kemudian Direktur Adrians VR Manuputty dan Stanley Pirsouw.

Berikutnya tiga anggota Pokja ULP yaitu Christian Soukotta, Siti Mulyani Batjun serta Muhammat Mullud. Dan Faried sendiri.

Tak puas ditetapkan tersangka dan ditahan, Faried pun bertekad melawan. Dia kemudian mempersoalkan polisi lewat jalur Pra Peradilan.

Oiya, polisi sudah menahan tujuh orang ini di Rutan Polda Maluku. Sementara satu tersangka atas nama Stanley Pirsouw, sedang menjalani penahanan di Lapas kelas IIB Pasuruan Jawa Timur.

Pirsouw ternyata ditahan karena kasus pidana lainnya. Diluar penjara, Polda Maluku tengah menunggunya dengan kasus pidana korupsi kasus kapal operasional Pemda SBB tadi.

PRA PERADILAN

Faried tak terima dinyatakan sebagai tersangka serta ditahan di Rutan Polda Maluku. Karena itu, ia mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Gugatan pra peradilan terdaftarkan di PN Ambon pada Selasa (27/6) dan teregister dengan nomor perkara : 5/Pid.Pra/2023/PN Amb. Pemohonnya Faried sendiri, Ditreskrimsus Polda Maluku sebagai termohon.

Faried meminta PN Ambon menguji sah tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Dalam materi gugatan, Faried menyampaikan beberapa poin antara lain, meminta hakim PN Ambon untuk menyatakan penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus terhadap dirinya tidak sah alias cacat hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar