Ini Duo Polisi Pemakai Narkoba; Ngebong di Oli Terciduk di Durian Patah

AMBON, SentralPolitik.com _ Ini dua anggota Polda Maluku yang tertangkap menggunakan Narkoba jenis Shabu. Awalnya mereka ngebong di Dusun Oli, Leihitu dan tertangkap di Durian Patah, Kota Ambon.

Duo polisi itu masing-masing Zainul (38) dan Zulkarnaen (48). Kasusnya tengah bergulir di Pegadilan Negeri Ambon.

Sidang berlangsung Rabu (3/4/2024). Hakim Harris Tewa memimpin sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), S Pentury.

Dalam dakwaan, JPU  menjelaskan, kedua terdakwa ditangkap secara bersama-sama pada hari Rabu tanggal 03 januari 2024 sekitar Pukul 19.00 WIT di Desa Durian Patah, Kota Ambon.

Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

“Melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman,” ujar JPU.

KRONOLOGIS

Awalnya pada Senin 01 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WIT saksi Falentinus Seda, Rion Paulus, Muh Faisal Hatala mendapatkan informasi terkait dengan peredaran narkotika di Desa Hitu Kecamatan Leihitu. Mereka kemudian mengatur strategi menangkap pelaku.

Kemudian pada Rabu 03 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WIT Valentinus Seda dan tim melakukan monitoring dari Desa Hitu Kecamatan Leihitu hingga Durian Patah hingga Sore Hari.

Sekitar pukul 18.00 WIT Valentinus Seda bersama tim mendapat informasi bahwa target akan bergerak ke arah Desa Durian Patah menggunakan mobil Isuzu D-Max no pol 700-XVI warna abu-abu.

Mendengar informasi ini Seda dan tim yang memang sedang menanti di Durian Patah bersiap untuk melakukan penangkapan. Berselang 1 jam sekitar pukul 19.00 WIT datang mobil dinas sesuai informasi dari informan.

TEMPAT SAMPAH

Melihat hal tersebut saksi Valentinus Seda bersama tim langsung memberhentikan mobil dan mendapati 2 orang berada di dalam kendaraan, yaitu Zulkarnaen sebagai sopir dan terdakwa Zainul.

Kemudian Valentinus bersama tim menunjukan surat tugas dan langsung melakukan pencarian terhadap diri/badan. Dari terdakwa Zainul dan terdakwa Zulkarnaen, tim tidak menemukan barang bukti narkotika.

Tak menyerah, mereka melakukan penggeledahan. Mereka kemudian menemukan alat hisap (bong, plastik klem bening tempat sabu), 1 buah kotak bening, 1 buah korek api gas warna ungu.

Selain itu 3 buah cotton bud, 1 sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah sedotan runcing. Tim menemukan barang bukti ini di tempat sampah di dalam mobil.

AKUI

Melihat hal ini Valentinus Seda bersama tim langsung menanyakan terdakwa Zainul dan ulkarnaen terkait kepemilikan alat hisap sabu tersebut. Keduanya mengakui bahwa alat hisap sabu tersebut milik Zainul ia rakit sendiri. Dan plastik klem bening bekas tempat sabu milik kedua terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *