DOBO, SentralPolitik.com _ Obut, pelaku Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru akhirnya bisa menghirup udara bebas.
Padahal sebelumnya jaksa sudah menahannya. Apa daya, hakim memutus dia bebas. Namun jaksa belum mengaku kalah. Mengambil langkah Kasasi Langsung! Begini kisahnya.
—
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada tempat hiburan malam di Karoke Adiskal, Kota Dobo sudah berlangsung lama. Dan baru terungkap tahun 2023 lalu. Polisi menciduk Obut.
Pemilik karoke dengan nama lengkap Mores Anton Beruat ini kemudian digelandang ke penjara. Obut bersama berkasnya bergulir dari polisi ke kejaksaan, dan berlanjut di pengadilan.
Berhari-hari sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Dobo, Kepulauan Aru, Propinsi Maluku. Dan pada Jumat (21/06/2024) kemarin, sidang terakhir dengan agenda putusan hakim.
Bicterzon Walfare Hutapea, SH.MH memimpin sidang. Dua hakim anggota mendampinginya. Mading Jefri P Sitompul, SH dan Muhamad Fauzi Tilameo.
‘’Obut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal. Penuntut harus membebaskan Obut,’’ tegas Hutapea membaca putusan.
Selain memerintahkan membebaskan terdakwa dari tahanan, hakim memerintahkan jaksa memulihkan hak- hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Sidang selesai. Hutapea, Sitompul dan Muhamad Fauzi Tilameo mengemas berkas dari meja pimpinan dan keluar dari ruang sidang. Ruangan sidang sepi.
Ekspresi kegirangan tergambar dari karib dan penasehat hukum Obut.
BANDING
Reporter media ini, Utha Pesulima melapor, seusai sidang para kuli tinda mendatangi Kasi Intel Kejari Kepulauan Aru, Romi Prasetyo.
‘’Kami akan melakukan upaya Kasasi,’’ jelas Prasetyo di ruangannya.
‘’Putusan hakim merupakan hal biasa. Jelasnya, kami akan melakukan kasasi,” kata Prasetyo lagi. Ia berupaya santai, tapi raut wajahnya terlihat menyimpan ketegangan tingkat tinggi.
Kondisi ini berbeda dengan Yohanis Romodi Ngurmetan,SH. Ngurmetan ini kuasa hukum terdakwa Obut. ‘’Kami hanya bisa mengucap syukur atas putusan bebas ini,’’ katanya.
“Pada persidangan tadi, majelis hakim membebaskan terdakwa. Memang itu sesuai fakta persidangan dan sesuai dengan harapan kami,” ucapnya mengumbar senyum.
Selanjutnya ia membeberkan dalam persidangan ada tiga surat penahanan yang berbeda. Mulai dari pihak kepolisian, Lapas, maupun Kejaksaan.
LAPORAN POLISI
‘’Nah, untuk masalah ini kami akan mengambil langkah hukum juga. Dalam waktu dekat ini kami akan membuat laporan Poisi,’’ katanya sembari sumringah tapi serius.
Ia menjelaskan, oleh karena kesalahan dalam surat penahanan, maka jadi pertimbangan hakim. Apalagi hakim meminta panitera mencatat itu, sebagai bagian dari data autentik.
‘’Nah, selain buat LP di Polres Kepulauan Aru, kita juga akan melaporkan tindakan kepolisian kepada Mabes Polri,” tekad Ngurmetan.
Baca Juga:
Kejari Aru Lepas 34 Burung Kakatua Jambul Kuning dan 2 Raja ke Alam Bebas; https://sentralpolitik.com/kejari-aru-lepas-34-burung-kakatua-jambul-kuning-dan-2-raja-ke-alam-bebas/
Sebelumnya JPU menuntut Obur dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda Rp.200 juta subsider 6 bulan kurungan. (*)