Ini Kronologi Masalah Ruko Mardika, Gugatan Bergulir di Pengadilan

AMBON, SentralPolitik.com _ Ini kronoligis Pertokoan (Ruko) Mardika yang belum berujung sampai saat ini.

Forum Komunikasi Pengusaha Mardika (FKPM) Msutari menjelaskan, pada tahun 1987, PT. BUMI PERKASA TIMUR (BPT), sebagai developer yang membangun Ruko Mardika menawarkan penjualan Ruko dengan diterbitkan SHGB.

Tahun 1987 itu pula, orang tua Msutari membeli ruko tersebut melalui developer PT.BPT. Pihaknya kemudian mengantongi surat jual beli di bawah tangan, atas kepemilikan bangunan/ kantor oleh developer PT. BPT.

“Setelah pembayaran lunas atas pembelian ruko Mardika, pemilik ruko dibuatkan Akta Jual Beli sesuai janji PT. BPT di hadapan notaris sehingga terbitlah Sertifikat HGB yang resmi oleh BPN saat itu,” katanya Selasa (9/1/2024).

Setelah 30 Tahun kemudian yaitu pada tahun 2017, ketika pemilik ruko hendak memperbaharui SHGB, pemilik ruko diberikan Surat Rekomendasi Perpanjangan SHGB oleh bapak Gubernur Said Assagaf sebagai Gubernur Maluku saat itu.

Berdasar surat rekomendasi itu dapat melakukan perpanjangan SHGB di BPN.

Terdapat 50 SHGB yang berhasil diperpanjang dari 260 ruko yang diperpanjang oleh BPN.

Kata Msutari, pada pertengahan tahun 2018 Gubernur yang baru dilantik, atas permintaannya, pihak PN diminta untuk menghentikan proses perpanjangan SHGB ruko Pertokoan Mardika.

Sedangkan SHGB yang sedang dalam berproses perpanjangan dan yang belum melakukan proses perpanjangan tidak dapat melanjutkan proses perpanjangan tersebut.

AKAR MASALAH

Walaupun sudah memiliki surat rekomendasi perpanjangan dari Gubernur sebelumnya. Disinilah akar masalah antara Pemilik Ruko dengan Pemprov muncul.

“Kami beberapa kali meminta dan melakukan mediasi dengan Pemprov Maluku semenjak 2017 hingga akhir 2019. Akan tapi Pemprov tetap pada pendirian mereka bahwa Ruko Mardika adalah milik Pemprov. Sehingga, pemilik ruko yang mempunyai AJB dan SHGB diwajibkan membayar kontribusi,” ingatnya.

Kemudian para pemilik ruko diberikan solusi dengan membayar terlebih dahulu ke kas daerah sesuai dengan nilai yang telah ditetapkan oleh Pemprov saat itu berkisar antara 14-26 juta.

Pemilik ruko diberi kemudahan pembayaran per tahun atau per 10 tahun.

Pemilik ruko dijanjikan akan diberikan surat rekomendasi perpanjangan SHGB yang baru selama 10 Tahun di BPN. Pada saat itu terdapat beberapa Pemilik Ruko yang mengikuti solusi tersebut.

Tapi saat hendak membayar, pembayar tidak diberikan surat perjanjian yang seharusnya dibaca terlebih dahulu sebelum ditandatangani oleh pembayar.

Setelah beberapa pemilik ruko melakukan pembayaran, pihak Pemprov memberikan surat perjanjian untuk ditandatangani oleh pemilik ruko, dimana isi perjanjian tersebut akan menyerahkan ruko miliknya kepada Pemprov.

“Atas dasar kejadian tersebut menyebabkan pemilik ruko yang lain menolak solusi yang ditawarkan Pemprov sebelumnya,” jelasnya.

Dijelaskan, perlu diketahui bahwa pemilik ruko yang telah melakukan pembayaran serta menandatangani surat dari pemprov dijanjikan akan diberikan perpanjangan 20 tahun + 10 tahun sesuai dengan rekomendasi perpanjangan SHGB diberikan kepada para pembayar.

Akan tetapi pada kenyataannya sudah ada sekitar 24 ruko yang membayar ke Pemprov, namun sampai sekarang tidak bisa memperpanjang SHGB mereka di BPN.

“Sampai saat kronologis ini dibuat belum ada yang mendapatkan perpanjangan dari pihak BPN,” katanya.

GUGAT PEMPROV

Pemilik ruko tetap melakukan mediasi dengan Pemprov, tapi Pemprov masih bersikeras bahwa bangunan ruko milik Pemprov. Pada tanggal 5 Maret 2021, para pemilik ruko mengajukan gugatan atas keputusan Pemprov tersebut.

Pihak pemilik ruko merasa memiliki hak untuk memperpanjang SHGB berdasarkan PP no.40 tahun 1996 Tentang Hak Guna, Usaha Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah serta PP No.18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dimana setelah 30 tahun maka SHGB dapat diperpanjang 20 tahun dan bisa diperbaharui 30 tahun lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *