Ini Misteri Rp270 Juta di Sidang Korupsi SPPD Fiktif, Milik Yonas Atau Petrus?

Misteri adanya kejanggalan pada sidang korupsi SPPD Fiktif BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jumat (16/12) pekan kemarin sedikit-demi sedikit mulai terungkap. Salah satunya pada dana sebesar Rp, 270 juta yang mencuat pada sidang itu. Dana itu milik siapa?

Sekedar tahu pada sidang korupsi itu, Bupati KKT (2017-2022) Petrus Fatlolon hadir memberikan kesaksian. Dia juga di tuding ikut menikmati sebagian dana SPPD fiktif dengan kerugian sebesar Rp. 6,6 miliar.

Nama Fatlolon tersebut juga dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Bendahara BPKAD Kristina Sermatang. Rinciannya uang Rp50 juta, Rp30 juta, Rp50 juta, Rp100 juta, Rp25 juta dan Rp15 juta dalam tahun 2020.

Adalah Anthony Hatane, Penasehat Hukum Kristina Sermatang cs (Maria Goreti Batlayeri, Yoan Oratmangun, Liberata Malirmasele dan Erwin Laiyan), mempersoalkan dana itu dalam sidang.

‘’Pak Petrus, apakah Anda benar pernah menerima dana sebesar Rp. 270 juta dengan rincian penerimaannya,’’ kata Hatane sambil menyebut angka-angka.

Fatlolon membantahnya. Dia mengaku tidak menerima uang itu. Terdakwa lainnya Yonas Batlayeri pada sidang itu juga mengaku kalau uang itu tidak pernah di berikan kepada Fatloloan.

Yonas yang awalnya tidak memiliki Penasehat Hukum ini mengaku di hadapan majelis hakim bahwa dia siap mengembalikan uang itu.

PENGEMBALIAN

Dan pada Selasa (19/12), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) KKT, jaksa telah menerima pengembalikan uang senilai Rp270 juta itu atas nama terdakwa Yonas Batlayeri.

Uang itu diserahkan oleh salah satu Penasehat Hukum terdakwa yakni Kornelis Serin. Jumlahnya sesuai dengan jumlah uang yang sempat menjadi bola liar tadi.

Plt. Kasi Intel Kejari KKT, Muhammad Fazlurrahman Komardin, SH mengakui kalau penyidik telah menerima setoran uang sebesar Rp270 juta.

“Iya, kemarin kami sudah terima sebesar Rp270 juta. Diterima oleh JPU. Yang setor penasihat hukum Kornelis Serin,” singkatnya.

KEANEHAN

Pengembalikan uang itu lewat penasehat hukumnya, itu meski dia awalnya mengaku tidak ada uang sehingga jaksa menyita aset-asetnya.

Berikut ini catatan kejanggalan uang sebesar Rp, 270 juta itu.

Pertama, uang yang kembali persis sesuai dengan jumlah yang di tuduhkan kepada mantan bupati Petrus Fatlolon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *