Ini Modus Dewan dan Pemerintah Tanimbar Gasak Uang Negara

Sudah di-Black list BPK, CV Saumlaki Mandiri Terus Garap Proyek

Dari rangkaian pemeriksaan terhadap para saksi maupun terdakwa dalam kasus korupsi SPPD fiktif BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun 2020 maupun fakta-fakta baru yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, benang kusut ke mana saja aliran dana korupsi senilai Rp6,6 milyar ini mengalir, makin terbuka.

Dari berbagai informasi himpunan SentralPolitik.com, tercatat beberapa peristiwa penting yang melatar belakangi hilangnya anggaran milik negara ini. Berbagai modus dijalankan antara dewan dengan eksekutif untuk memperkaya diri pribadi, kelompok maupun kroni-kroni mereka.

Berikut ini rangkuman Catatan perjalanan tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersama DPRD setempat.

TIGA Kali WTP

Dalam catatan, perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang diberikan oleh BPK RI Perwakilan Maluku selama tiga tahun terakhir yakni LKPD tahun anggaran 2018 yang diberikan WTP di tahun 2019.

Kemudian WTP lagi untuk LKPD tahun 2019 yang diberikan pada 2020. Sedangkan LKPD tahun 2020 mendapat opini Wajar Dengan Pengencualian (WDP) yang diserahkan pada tahun 2021. Selanjutnya Pemda KKT kembali memperoleh opini WTP untuk LKPD tahun 2021, yang diterima Pemda di tahun 2022.

Dari rangkuman data yang tersaji, uang di tahun 2020 itu telah mengalir ke BPK di bulan Pebruari senilai Rp70 juta.

Sesuai pengakuan Kepala Inspektorat Jeditha Huwae di hadapan Majelis Hakim, bahwa ada penyerahan sejumlah uang kepada BPK saat berlangsungnya audit pendahuluan di bulan Pebruari.

Kemudian angka Rp350 juta kembali mengalir ke BPK, menjelang beberapa bulan terakhir di tahun itu.

Dengan memperoleh WTP atas LKPD tahun 2019 yang diterima tahun 2020, mengantar Pemda KKT mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari Pempus senilai Rp38 milyar. Namun faktanya di tahun itu, banyak pekerjaan DAK yang terhutang.

Opini WTP yang kembali diperoleh. Alhasil daerah ini kembali meperoleh DID senilai Rp. 38 milyar. Namun faktanya di tahun 2020, itu, banyak proyek dari dana DAK yang terhutang.

ALIRAN DANA ke DPRD

Dalam catatan perjalanan kemitraan antara Lembaga Legislatif dan Eksekutif (Pemda) di tahun 2020 itu, juga terekam dalam radar SentralPolitik.com.

Pada bulan Juni 2020, dana mengalir atas nama lembaga DPRD senilai Rp42.500.000. Kemudian di bulan Agustus 2020, sebanyak 4 kali, diberikan kepada DPRD oleh BPKAD dengan angka bervariasi.

Di mulai dari penyetoran Rp25.000.000. Kemudian disusul ke DPRD juga senilai Rp52 juta. Dan masih pada bulan yang sama, di berikan lagi rupiah kepada 10 anggota DPRD KKT dengan nilai Rp52.500.000.

Kemudian masih ada lagi uang senilai Rp7.000.000 ke lembaga DPRD, yang diklaim para terdakwa sebagai uang tambahan ke dewan.

Pemberian uang ini masih berlanjut ke DPRD yang terjadi pada bulan September 2020 sebesar Rp2.000.000. Dan nominal yang cukup fantastik diserahkan kepada oknum DPRD dengan variasi angka dari Rp100 juta kemudian menyusul Rp450 juta.

INI ALASAN ADA ALIRAN RUPIAH ke DPRD
SUASANA SIDANG
SUASANA SIDANG di DPRD KKT di Saumlaki. -f:IST-

Karena di tahun 2020 itu, dalam rapat badan anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berlangsung cukup alot selama 3 hari, dari Selasa 11 Agustus hingga Kamis 13 Agustus tahun itu, Banggar soroti keras perusahaan yang diduga kuat milik eks Bupati Petrus Fatlolon yakni CV. Saumlaki Mandiri. Perusahaan ini baru berdiri tahun 2018, setelah Bung Pice menjabat di 2017.

Alhasil, milyaran proyek dimonopoli habis oleh perusahaan tersebut di tahun pendirian CV itu. Sayangnya meski “rakus” memonopoli, proyek-proyek tersebut juga mangkrak.

Parahnya, kendati telah mendapat rekomendasi BPK kepada Pemda untuk memutus kontrak dengan CV. Saumlaki Mandiri ini, namun dengan gigih Pemda masa itu mempertahankan perusahaan dadakan tersebut dengan memanjakan CV itu untuk mengerjakan proyek milyaran di tahun 2019.

Tak pelak, terjadi deadlock pembahasan antara Banggar – TAPD untuk tahun anggaran 2019. Dimana ketika masa itu, Banggar membedah APBD tahun 2019, khususnya pada PAGU anggaran, telah terjadi perubahan sepihak. Padahal telah disepakati bersama kedua pihak.

SEPIHAK NAIKAN ANGKA APBD

Yang paling mencolok terlihat pada RKA Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air yang mengalami perubahan cukup besar.

Diantaranya proyek pembangunan sarana air bersih di Desa Meyano Das yang dibiayai dari DAK tahun 2018 senilai Rp1,8 milyar yang tidak tuntas dikerjakan. Namun kegiatan yang sama kembali dianggarkan dan di kerjakan pada tahun anggaran 2019.

Namun kali ini menggunakan DAU. Yang sebelum penetapan APBD-Perubahan, telah dilakukan rasionalisasi Rp85 juta. Anehnya tanpa ada dasar apapun, dalam rapat Banggar – TAPD masa itu, tertera angka Rp2,79 milyar yang tercatat manis pada RKA.

Kemudian, pembangunan median jalan Mega Proyek Danau Lorulung senilai Rp1,5 milyar, naik menjadi Rp2,5 milyar dan tetap dikerjakan oleh CV Saumlaki Mandiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. 1. Sedih bercampur duka para rakyat yg menderita.
    2. Semoga hukum bisa bersuara nyaring tentang keadilan di pintu gerbang masyarakat KKT.
    3. Tuhan berkati umat yg tidak takut Tuhan, dan ampunilah kesalahan mereka,sebab mereka sudah tahu tetapi perbuat.