Ini Nama Oknum BPK RI Penerima Uang Haram SPPD Palsu Kepulauan Tanimbar

AMBON, SentralPolitik.com _ BPK RI terus di rundung masalah. Setelah Kepala BPK Sorong di bekuk KPK, modus yang sama juga berlangsung di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Propinsi Maluku.


BPK biasanya menjalankan modus dengan cara ‘berjualan’ WTP kepada setiap daerah yang ingin memperoleh status keuangan Wajar Tanpa Pengecualian.

Informasi yang media ini himpun menyebutkan kalau setiap daerah yang mendapat status WTP mendapat kucuran dana tambahan dari pemerintah pusat sebesar Rp.20 miliar.

Nama dana penghargaan itu yakni DID (Dana Intensif Daerah). Dana ini bersumber dari APBN sebagai penghargaan kepada daerah yang memperoleh WTP.

“Dana ini di luar dana rutin dari pusat setiap tahun,” kata sumber.

“Jadi meski keuangan amburadul, tapi kalau mendapat status WTP, KTT tetap mendapat tambahan dana tersebut,” tambahnya.

Soal dugaan keterlibatan BPK di KKT, Ketua Satgas Supervisi KPK, Dian Patria kepada sentralpolitik.com belum lama ini menyebut kalau modus ini berlangsung untuk mendapatkan WTP bagi KKT.

DIUNGKAP

Sekedar tahu, keterlibatan BPK RI dalam SPPD Fiktif BPKAD KKT pernah di lansir media ini sebelumnya.

Dalam “daftar dosa” aliran dana yang di lansir media ini, BPK memperoleh dana sebanyak Rp.350 juta plus Rp. 50 juta untuk oknum anggota BPK.

Selanjutnya, masih dalam daftar dosa tadi juga mencatut nama Petrus Fatlolon, mantan Kapolres KKT, anggota DPRD dan sejumlah pihak lainnya.

TERUNGKAP DI SIDANG

Pada sidang 80 saksi pada perkara SPPD Fiktif BPKAD di Pengadilan Tipikor PN Ambon, saksi dan terdakwa akhirnya mengakui kalau ada dana yang mengalir ke BPK RI.

Dana sebanyak Rp. 350 juta itu di serahkan ke BPK RI lewat Inspektur Pemda KKT Jedithia Huwae.

Maka dari itu, Ketua Majelis Hakim Harris Tewa sendiri memerintahkan JPU agar menghadirkan Huwae dan oknum-oknum DPRD KKT, terutama oknum BPK pada sidang Senin pekan depan.

NAMA OKNUM

Lantas siapakah nama oknum BPK RI itu? Sumber media ini menyebut kalau oknum tersebut bernama SULISTYO.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar