AMBON, SentralPolitik.com _ BPK RI terus di rundung masalah. Setelah Kepala BPK Sorong di bekuk KPK, modus yang sama juga berlangsung di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Propinsi Maluku.
—
BPK biasanya menjalankan modus dengan cara ‘berjualan’ WTP kepada setiap daerah yang ingin memperoleh status keuangan Wajar Tanpa Pengecualian.
Informasi yang media ini himpun menyebutkan kalau setiap daerah yang mendapat status WTP mendapat kucuran dana tambahan dari pemerintah pusat sebesar Rp.20 miliar.
Nama dana penghargaan itu yakni DID (Dana Intensif Daerah). Dana ini bersumber dari APBN sebagai penghargaan kepada daerah yang memperoleh WTP.
“Dana ini di luar dana rutin dari pusat setiap tahun,” kata sumber.
“Jadi meski keuangan amburadul, tapi kalau mendapat status WTP, KTT tetap mendapat tambahan dana tersebut,” tambahnya.
Soal dugaan keterlibatan BPK di KKT, Ketua Satgas Supervisi KPK, Dian Patria kepada sentralpolitik.com belum lama ini menyebut kalau modus ini berlangsung untuk mendapatkan WTP bagi KKT.
DIUNGKAP
Sekedar tahu, keterlibatan BPK RI dalam SPPD Fiktif BPKAD KKT pernah di lansir media ini sebelumnya.
Dalam “daftar dosa” aliran dana yang di lansir media ini, BPK memperoleh dana sebanyak Rp.350 juta plus Rp. 50 juta untuk oknum anggota BPK.
Selanjutnya, masih dalam daftar dosa tadi juga mencatut nama Petrus Fatlolon, mantan Kapolres KKT, anggota DPRD dan sejumlah pihak lainnya.
TERUNGKAP DI SIDANG
Pada sidang 80 saksi pada perkara SPPD Fiktif BPKAD di Pengadilan Tipikor PN Ambon, saksi dan terdakwa akhirnya mengakui kalau ada dana yang mengalir ke BPK RI.
Dana sebanyak Rp. 350 juta itu di serahkan ke BPK RI lewat Inspektur Pemda KKT Jedithia Huwae.
Maka dari itu, Ketua Majelis Hakim Harris Tewa sendiri memerintahkan JPU agar menghadirkan Huwae dan oknum-oknum DPRD KKT, terutama oknum BPK pada sidang Senin pekan depan.
NAMA OKNUM
Lantas siapakah nama oknum BPK RI itu? Sumber media ini menyebut kalau oknum tersebut bernama SULISTYO.
Yang bersangkutan menjabat Korwas BPK RI yang berkedudukan di Ambon.
“Tapi pak Sulistyo sudah di tarik ke Kantor Pusat,” kata sumber tadi.
Selanjutnya, sumber lainnya menyebut kalau Sulistyo di duga tidak menerima Rp. 350 juta. Karena dana mampir lewat Inspektorat, maka oknum BPK hanya kebagian Rp. 200 juta.
Lalu Rp. 150 juta kemana? “Katanya sih di embat oleh oknum-oknum di inspektorat,” kata sumber tadi sambil menarik rokok kreteknya.
Sayangnya Humas BPK RI Maluku, Samuel Sitompul yang hendak di hubungi lewat ponselnya bernomor 0821216669×× tidak membalas pesan.
Padahal pesan aplikasi WA yang di sampaikan sudah sempat di baca oleh Sitompul.
Baca Juga:
KPK Ikuti Aliran Dana SPPD Fiktif: https://sentralpolitik.com/kpk-ikuti-aliran-dana-sppd-fiktif-di-tanimbar-sorot-bpk-turut-keciprat/
Enam Anggota Dewan KKT dan BPK RI Disebut Terima Uang SPPD Fiktif: https://sentralpolitik.com/enam-anggota-dprd-kkt-dan-bpk-ri-maluku-disebut-terima-uang-sppd-fiktif-bpkad/
Sitompul malah memblokir nomor ponsel wartawan sentralpolitik.com yang menghubunginya. (*)
Respon (2)