Ini Perang Advokat di Lahan Alfamidi Kota Namlea

NAMLEA, SentralPolitik.com _ Ini ‘perang’ antar Advokat di lahan gerai Alfamidi Ayani 2 di Komplek Bandar Angin, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Namlea, Kabupaten Buru.


Awalnya PT Midi Utama Indonesia membangun Alfamidi di lahan yang diklaim milik ahli waris almarhumah Rahmah Luhulima.

Karena negosiasi antara kuasa hukum dan pihak Alfamidi tidak berjalan lancar, kuasa hukum Almarhum Luhulima akhirnya memalang gerai itu pada Sabtu 14 Oktober 2023.

Pemalangan berlangsung oleh pengacara dari Kantor Hukum Harkuna Litiloly, SH & Rekan yaitu Harkuna Litiloly, SH, Marten Fordatkossu, SH dan Ambo Kolengsusu, SH.

“Itu bukan tindakan hukum, tetapi semacam suatu tindakan premanisme,” ujar Ahmad Belasa, di Namlea, Rabu (18/10/2023).

Belasa adalah pengacara dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Ahmad Belasa, S.H & Rekan.

Bersama Abdurahman Solissa, SH dan Ahmad Bessy SH, ketiganya merupakan
Kuasa hukum dari Mahmud Hentihu dan Raden Muhammad Yamin.

Hentihu dan Yamin juga mengklaim punya lahan yang saat ini berdiri gerai Alfamidi di Komplek Bandar Angin.

DIDUGA MENYESATKAN

Ahmad Belasa mengatakan, dalam penanganan perkara dengan pemalangan gerai Alfamidi yang dilakukan oleh Kantor Advokat dan Penasehat Hukum Harkuna Litiloly cs, tidak memberikan muatan hukum dan keuntungan hukum, tapi justru menyesatkan mereka.

“Tindakan yang dilakukan oleh kuasa hukum bersama-sama dengan klien mereka, adalah suatu tindak yang diluar prosedur. Dan itu bukan tindakan hukum, tetapi semacam suatu tindakan premanisme,” ujar Ahmad Belasa.

“Kenapa? Karena sebetulnya pengacara sebagai penegak hukum dalam memberikan pertimbangan hukum, harus bisa memahami apa sebenarnya kepentingan hukum klien,” sambung dia.

Menurut Belasa, kuasa hukum harus mengambil langkah yang menguntungkan klien, karena penandatanganan Kuasa itu hak retensi disana, ada biaya disana.

“Karena itu pengacara mengambil langkah hukum strategis yang pada pokoknya menguntungkan bukan merugikan mereka yang mengharapkan solusi,” sambungnya.

Lebih lanjutnya, kata dia, pengacara dalam menjalankan profesinya tetap mengacu pada surat kuasa yang diberikan.

Karena surat kuasa itu merupakan ikatan hukum yang mengikat antara pengacara dengan klien atau disebut dengan hubungan hukum.

“Jadi apa yang diperintahkan dalam surat kuasa itu lah yang kemudian harus dilakukan oleh pengacara, bukan sebaliknya mengambil langkah hukum diluar kuasa,” ingat dia lagi.

DASAR PEMALANGAN

Belasa menjelaskan dalam pemalangan itu kuasa hukum berdasarkan pada putusan Pengadilan Agama Namlea Nomor: 222/Pdt.P/2022/PA.Nla.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *