Ini Surat Terbuka Sahabat Almarhumah Pendeta Flo Gazpers

Menurut kami, kekerasan ini adalah bentuk pelanggaran HAM dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang harus diberi perhatian, dilacak, dan ditindak tegas terhadap pelaku (suami) yang sempat ditahan namun tidak diproses lebih lanjut.

Jejak kekerasan fisik pada tubuh Almarhumah bisa direkam melalui uji forensik dalam upaya memberikan data yang akurat dalam menyimpulkan sebab kematian Almarhumah Pdt. Flo dan penegakan hukum agar tidak terjadi keberulangan kasus KDRT.

  1. Almarhumah Pdt. Flo adalah Pimpinan Jemaat Bethesda Luang Timur yang melaksanakan tugas berdasarkan surat keputusan MPH Sinode GPM. Selama kurun waktu 1 tahun 9 bulan, Almarhumah Pdt. Flo mendapatkan 2 surat penarikan pelayanan yang dilayangkan oleh Pimpinan Klasis GPM Pulau-Pulau Luang Sermata sebagai sanksi gerejawi akibat KDRT yang dilakukan suami yang berdampak pada tugas-tugas Almarhumah di Jemaat.

KDRT yang berulang dari suami kepada Almarhumah Pdt. Flo dan sanksi yang diterima Almarhumah menunjukkan relasi kuasa berlapis dan ketidakberdayaan korban. Disinyalir sanksi ini semakin memperberat beban mental dan kondisi psikologis (depresi) korban yang berakumulasi pada tindakan bunuh diri.

Oleh karena itu Sinode GPM dalam upaya perwujudan konkrit terhadap Visi GPM dasawarsa 2015-2025: …. “DEMI MERAWAT dan MEMBELA KEHIDUPAN”, seyogianya menjadi garda terdepan dalam mewujudkan fungsi penggembalaan, pendampingan, pembinaan dan advokasi terhadap umat dan pelayannya, termasuk terhadap Almarhumah Pdt. Flo dan keluarganya selama mengalami KDRT maupun ketika mengalami kasus kematian yang penuh misteri.

Berdasarkan semua hal tersebut, maka kami ASA-Flo, sangat mendesak beberapa pihak dibawah ini:

Kapolda Maluku
  1. Segera melakukan supervisi terhadap Polres MBD dalam rangka memastikan penegakan hukum yang komprehensif terhadap Almarhumah Pdt. Flo.
  2. Komitmen Penegak Hukum melalui Kapolda Maluku untuk mendorong agar dilakukannya olah TKP dan autopsi forensik pada tubuh korban (Almarhumah Pdt. Flo) dan jejak digital dalam HP Almarhumah dan suaminya sesegera mungkin demi pengungkapan kasus ini secara utuh dan transparan. Seiring dengan itu, dimintakan agar pihak penegak hukum dapat membuka akses dan mendorong adanya proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
  3. Memastikan pelaku KDRT (suami) diproses sesuai UU PKDRT.
  4. Melindungi keluarga (termasuk anak) dan saksi sebagai sumber informasi, khususnya pengasuh anak korban yaitu Frensia Sibulela berusia 15 Tahun yang juga dalam usia anak.
  5. Memastikan anak dari Almarhumah berada pada lingkungan pengasuhan yang aman dan mendukung tumbuh-kembangnya.
MPH Sinode GPM
  1. Melakukan tindakan konkrit untuk meninjau ulang peraturan atau tindak penggembalaan yang diskriminatif dan bias gender terhadap korban kekerasan dan ketidakadilan.
  2. Membangun mekanisme perlindungan untuk Pelayan Khusus dan membangun kesadaran budaya anti kekerasan pada semua wilayah pelayanan GPM, khususnya di wilayah terpencil.
  3. Mengupayakan adanya ruang aman bagi para Pelayan Khusus yang terkait dengan proses pemulihan dari KDRT yang dialami.
  4. Membuat Standart Operasional Prosedur (SOP) penanganan dan pencegahan KDRT yang dialami Pelayan Khusus gereja.
  5. Bertanggung jawab penuh dalam mengawal proses pengungkapan dan penuntasan kasus kematian Almarhumah Pdt. Flo, termasuk dalam pendampingan pastoral-spiritual dan pemulihan trauma psikis terhadap keluarga korban, khususnya buat Ananda Dareen dan Frensia Sibulela.
  6. Atas nama gereja meminta maaf kepada keluarga Almarhumah Pdt. Flo, termasuk Dareen dan Frensia Sibulela, seluruh warga masyarakat dan Jemaat di Luang Timur.
Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  1. Memberikan perhatian dan mendorong Kapolres MBD dan Kapolda Maluku untuk mengusut tuntas kasus ini.
  2. Mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku dan unit pelaksana di bawahnya di Maluku Barat Daya agar dapat mengawal proses pengusutan dan melakukan pendampingan pada keluarga, anak korban (Dareen) dan pengasuhnya.
  3. Mendorong Pemerintah Daerah melalui OPD terkait untuk memberikan perlindungan dan jaminan hidup terhadap Dareen sesuai ketentuan yang berlaku.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Memberikan perlindungan pada saksi dan keluarga dalam proses pengusutan tuntas kasus kematian Almarhumah Pdt. Flo, khususnya pengasuh anak korban yaitu Frensia Sibulela yang masih berusia 15 tahun.

Komnas HAM Perwakilan Maluku, Komnas Perempuan dan KPAI
  1. Mendorong adanya perhatian dan mengawal upaya pengusutan kasus kematian Almarhumah Pdt. Flo mulai dari TKP sampai tuntas.
  2. Memberikan masukan konstruktif dalam menjelaskan kasus KDRT yang terjadi dalam upaya penegakkan hukum dan keadilan bagi korban dan anak untuk mencegah keberulangan KDRT.
  3. Memberikan rekomendasi terkait pendampingan, pemulihan, perlindungan dan pengasuhan anak Dareen dan Frensia Sibulela.

Baca Juga:

https://sentralpolitik.com/1000-bunga-untuk-almarhumah-pdt-flo-gazpers/

Demikian Surat Terbuka ini dibuat untuk mendesak pihak-pihak terkait yang disebut diatas dalam melakukan tindakan konkrit penegakkan hukum dan HAM demi keadilan yang hakiki tehadap Almarhumah Pdt. Flo. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *