PemerintahanSosok Kita

Jadi Penjabat Bupati Malra, Ini 4 Larangan Bagi Jasmono

×

Jadi Penjabat Bupati Malra, Ini 4 Larangan Bagi Jasmono

Sebarkan artikel ini
Jasmono
Jasmono, Inspektur Propinsi Maluku ditetapkan sebagai Penjabat Bupati Maluku Tenggara. Ada 4 Larangan dari Kementrian bagi Jasmono. -f:Koleksi Pribadi-

AMBON, SentralPolitik.com _ Drs Jasmono, Inspektur Propinsi Maluku akhirnya menjadi Penjabat Bupati Maluku Tenggara.

Pengangkatan Jasmono itu tertuang dalam Keputusan Mendagri RI nomor 100.2.1.3-4114 Tahun 2023 tertanggal 7 Oktober 2023.

Keputusan ini di teken Mendagri M Tirto Larangan di Jakarta.
Dalam petikan Keputusan itu terdapat empat larangan bagi Jasmono.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita
LARANGAN

Keempat larangan ini tertuang dalam SK yang juga diterima media ini menyebutkan,
Pertama, melakukan pengisian jabatan atau mutasi pegawai.

Berikutnya, membatalkan perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, dan atau mengeluarkan perijinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Selanjutnya membuat kebijakan pemekaran daerah.

Dan larangan keempat yaitu membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.

“Larangan sebagaimana dimaksud, dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri,” tandas Titto dalam petikan Keputusan itu.

PELANTIKAN

Informasi media ini, Jasmono akan mengikuti pelantikan Penjabat oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail pada 31 Oktober 2023, bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Hi. M Thaher Hanubun sebagai Bupati Malra.

Baca Juga:

Copot Sekda, Bupati Malra Tunjuk Ubro PLH Sekda https://sentralpolitik.com/copot-sekda-bupati-malra-tunjuk-ubro-plh-sekda-malra/

Selain Jasmono, pelantikan berlangsung bersama Hi. A Yani Renuat sebagai Penjabat Walikota Tual.
Renuat sebelumnya merupakan Sekda Kota Tual. (*)

Ikuti berita sentralpolitik.com di Google News

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *