Jadi Terdakwa, 5 Anggota KPU Aru Bakal Diberhentikan

AMBON, SentralPolitik.com _ Bila 5 anggota KPUD Kabupaten Kepulauan Aru yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan berubah status menjadi terdakwa, maka kelima komisioner yang disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Aru itu, bakal diberhentikan sementara keanggotaanya sebagai Anggota KPU. Bila mereka kemudian dinyatakan bersalah, maka langsung diberhentikan.

Hal itu diingatkan Ketua KPUD Maluku, Syamsul Rivan Kubangun saat memberikan keterangan pers di Kantor KPUD Maluku, Tantui, Ahad (26/3), dengan mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‘’Bahwa norma hukum UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 39 menyebut Anggota KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih,’’ kata Kubangun.

Dalam UU yang sama juga menyebut komisioner dapat diberhentikan sementara bila menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana pemilu atau memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 38.

‘’Sedangkan dalam norma Hukum Jo.PKPU nomor 8 tahun 2019 tentang tata kerja KPU, KPU Propinsi dan Kabupaten/kota, bila anggota komisioner terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota KPU, KPU Propinsi dan Kabupaten/kota,’’ ingatnya.

Terkait dengan status yang disandang lima anggota KPU Aru, Kubangun menyebut kalau pihaknya menjunjung tinggi proses hukum yang tengah berlangsung, dan tidak akan melakukan intervensi bagi proses hukum yang tengah berjalan.

‘’Kami telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kapolda Maluku agar proses penegakkan hukum dan proses penyelenggara Pemilu di Kepulauan Aru tetap berjalan dengan baik, aman dan lancar,’’ sergahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *