Hukum dan Kriminal

Jaga Netralitas Marthen Fariman Terancam Didepak dari Bawaslu 

×

Jaga Netralitas Marthen Fariman Terancam Didepak dari Bawaslu 

Sebarkan artikel ini
Mathias Alubwaman SH
Mathias Alubwaman SH, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Bawaslu memproses sanksi bagi Marthin Firman. F:Dok SP.com-

SAUMLAKI, SentralPolitik.com – Menjaga netralitas, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar bakal memberi sanksi termasuk mendepak Marthen Firman dari lembaga pengawasan itu.

MF adalah Kepala Departemen Hubungan Antar Lembaga DPC GAMKI Tanimbar. Ia juga merupakan PNS yang bertugas sebagai staf Bawaslu KKT.

banner 120x600

Sebelumnya MF memberi statemen di media online yang membela Bupati Ricky Jauwerissa (RJ) yang dituding sebagai “rezim hibrida”, menanggapi berita media ini.

Ketua Bawaslu Mathias Alubwaman SH angkat bicara sekaligus memberi klarifikasi menanggapi opini yang berkembang liar di masyarakat.

“Pernyataan yang bersangkutan di media yang menjadi polemik, telah menimbulkan banyak opini yang berkembang berkaitan dengan netralitas Bawaslu,” kata Alubwaman, Sabtu (25/10/2025).

“Sebagai PNS dan pengawas pemilu, yang bersangkutan mestinya tidak melibatkan diri dalam polemik sehingga tidak menimbulkan persepsi dari masyarakat,” katanya.

TERANCAM DIDEPAK

Terkait masalah ini Alubwaman menegaskan Bawaslu telah menindaklanjuti secara internal dengan mengambil langkah-langkah yang saat ini sedang berproses.

“Bawaslu sudah mengambil langkah-langkah secara internal dan prosesnya sementara berjalan,” tegasnya.

Mengenai sanksi, Ketua Bawaslu mengonfirmasi bahwa hal itu pasti ada mekanismenya.

“Soal sanksi ada langkah-langkah. Itu sementara berlangsung. Belum kita sampaikan sekarang, pastinya kami tidak tinggal diam dan tetap berproses sesuai prosedur dan mekanisme,” jelasnya.

Selanjutnya ia mengaku proses secara kelembagaan dengan mempertimbangkan status MF sebagai staf PNS yang diperbantukan dari Pemda sejak tahun 2024.

Untuk meluruskan pandangan publik, Bawaslu secara lugas menegaskan bahwa pernyataan MF sama sekali tidak mewakili sikap atau posisi lembaga.

“Tapi kami menegaskan bahwa pernyataan yang bersangkutan di media tidak ada sangkut pautnya dengan sikap Bawaslu ataupun posisi Bawaslu,” tandasnya.

Ia menekankan MF berbicara dalam kapasitasnya sebagai pengurus GAMKI.

Namun secara struktural, Bawaslu menegaskan bahwa yang memiliki kewenangan menyampaikan pendapat mewakili lembaga adalah Ketua atau pimpinan lain yang di-wakilkan.

“Tapi di Bawaslu, dia tidak dalam kapasitas mewakili lembaga Bawaslu. Yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan berbicara mewakili Bawaslu,” tandasnya.

Baca Juga:

Massa Duduki Kantor Bawaslu KKT Terkait Dugaan Money Politic: https://sentralpolitik.com/massa-duduki-kantor-bawaslu-kkt-terkait-dugaan-money-politic/

Alubwaman berharap Ketua atau Pengurus GAMKI segera mengklarifikasi agar persoalan ini terang benderang dan tidak menyeret Bawaslu dalam ranah politik praktis. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram