Khabar24

Massa Duduki Kantor Bawaslu KKT Terkait Dugaan Money Politic

×

Massa Duduki Kantor Bawaslu KKT Terkait Dugaan Money Politic

Sebarkan artikel ini
Duduki Kantor Bawaslu
Massa menduduki Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Sabtu (30/11/2024) terkait money politic. F:YS-

SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Massa yang mengatasnamakan Forum Cinta Tanimbar, akhirnya duduki kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Sabtu (30/11/2024).

Mereka memilih untuk berkemah di sekitar lokasi itu, menunggu hasil pleno Bawaslu dan Gakumdu setempat dalam kasus dugaan tindak pidana money politic.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Dugaan politik uang Paslon Jauwerissa-Ratuanak ini mencuat dari temuan atau laporan masyarakat terhadap tim pemenangan Paslon Nomor Urut 3 ini.

Sikap massa untuk berkemah di Bawaslu ini, karena menunggu putusan Bawaslu sebagaimana pernyataan Ketua Bawaslu KKT Mathias Albuwaman dan Ketua Divisi Penanganan Perkara dan Sengketa Pemilu Indra Pormes.

“Hari ini kami tentukan masalah ini. Kami juga meminta pendapat ahli untuk menentukan. Dan paling lambat besok kami sampaikan status terhadap laporan ini,” tandas Pormes.

PENUHI UNSUR FORMAL

Pasalnya, menurut pengakuan Pormes, kalau masala money politic telah memenuhi syarat formal dan materil.

Dan sebanyak 20 orang telah diperiksa pada Sentra Gakumdu. ‘’Terhadap Masalah money politik ini, kami sangat serius dalam menanganinya,’’ katanya.

Hal ini bisa terlihat, ketika menerima laporan masyarakat, Bawaslu dan Tim Gakumdu langsung turun ke lokasi.

Dan setelah memenuhi syarat formil dan materil, pihaknya langsung melakukan registrasi ke Bawaslu Provinsi Maluku dan pusat.

Ia menegaskan keputusan Bawaslu adalah keputusan pleno bersama.

Dan bukan sepihak atau berdasarkan pada keputusan pribadi atau untuk melindungi, memihak siapapun.

Untuk tau, pemungutan suara pada Pilkada KKT 2024 telah usai.

Dari lima pasangan calon, Paslon nomor urut 3 berdasarkan hasil hitung cepat, memperoleh suara terbanyak.

Namun, dibalik itu terungkap kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang oleh Palson RJ.

Berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terdapat tiga jenis pelanggaran pemilu, di antaranya pelanggaran etik, pelanggaran administratif, dan tindak pidana pemilu yang berasal dari temuan atau laporan.

Dan untuk kasus RJ, masuk pada jenis pelanggaran Pemilu tindak pidana berdasarkan laporan masyarakat.

DUGAAN MONEY POLITIK

Adapun ikhwal kasus money politick Palson Gerindra-PSI ini bermula dari adanya laporan masyarakat kepada Bawaslu bahwa ada aktifitas mencurigakan di Kamar 105 Hotel Galaxy Saumlaki di masa tenang (H-2).

Dan pada pukul 24.33 tengah malam, warga bersama Bawaslu dan Gakumdu melakukan pengamanan di lokasi.

Dan dari peristiwa itu, Bawaslu memukan 3 orang pelaku (terlapor) dari Tim Paslon Jawerisa-Ratuanak.

Selain itu aa beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang tunai senilai Rp94 juta, 1 buah amplop dengan nilai didalamnya Rp1 juta.

Serta 2 buah buku catatan nama-nama penerima uang, 1 buah bendera PSI, 17 lembar fotocopy KTP warga, 1 buah Laptop, 2 buah HP merek Vivo, 1 buah tas ransel, serta 2 buah pena.

MINTA DISKUALIFIKASI

Massa yang saat ini masih menduduki kantor Bawaslu KKT meminta Bawaslu segera mendiskualifikasi Palson Nomor Urut 3.

Mereka juga mensinyalir dugaan money politic bukan saja di Hotel Galaxy, tetapi semua desa dan kelurahan di Tanimbar.

Sebab adanya pengakuan sejumlah warga yang menerima uang dengan nilai ratusan ribu dari tim Palson Gerindra-PSI ini untuk harus memilih Palson RJ.

Setiap warga di iming-iming uang dengan nominal yang bervariasi antara Rp200 ribu hingga Rp600 ribu agar memilih Paslon RJ.

Warga mengembalikan uang lantaran sadar akan konsekuensi ancaman hukuman bagi pemberi dan penerima uang.

Baca Juga:

Nasib Money Politic Jauwerissa-Ratuanak Ditentukan Malam Ini atau Besok;  https://sentralpolitik.com/nasib-money-politic-jauwerissa-ratuanak-ditentukan-malam-ini-atau-besok/

Ancaman pidananya sama yakni  penjara 36 sampai 72 bulan dan denda Rp 200 juta sampai Rp1 milyar. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *