Jaksa Akui Kantongi Nama Penerima Dana SPPD Fiktif

Soal Jaksa Terima Aliran Dana, Nugroho: Itu Hak Tersangka

SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Kejaksaan Negeri Saumlaki mengaku telah mengantongi juga nama-nama penerima aliran dana SPPD fiktif dari BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahunn 2020.

Kasi Intel Kejari Saumlaki, Agung Nugroho menyampaikan demikian menjawab SentralPolitik.com di Saumlaki, Jumat (29/9).

‘’Terkait daftar aliran yang disajikan (yang di lansir SentralPolitik.com) kita juga sudah mengantonginya,’’ katanya.

Nugroho mengingatkan, terdakwa memiliki hak ingkar, menyangkal, membela diri dan lainnya.

Sementara aliran dana yang ada, kata Nugroho bisa dikembangkan sesuai fakta yang ada pada persidangan nanti. ‘’Aliran dana itu bisa dikembangkan sesuai fakta persidangan,’’ jawabnya.

OKNUM KEJAKSAAN

Sementara itu, sesuai penelusuran media ini, Kejaksaan Negeri Saumlaki juga memperoleh aliran dana dari SPPD fiktif BPKAD tahun 2020.

Dari data yang ada, kucuran Dana pertama meluncurkan di kejaksaan pada bulan Juli 2020 dengan cacatan ‘’untuk Kajari Baru”. Dana yang berasal dari SPPD Fiktif itu sebesar Rp. 30 juta.

Selanjutnya, masih dari sumber yang sama, kucuran termin kedua sebesar Rp. 30 juta. Dana ini meluncur ke kantor Koorps Adiyaksa Kepulauan Tanimbar juga pada bulan Juli 2020.

Hanya saja keterangan pada kucuran dana ini sedikit berbeda dari sebelumnya, yaitu untuk Ulang Tahun Adiyaksa.

JABATAN KAJARI

Lantas kepada siapa dana itu mengalir di Kejari Saumlaki?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar