SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Kejaksaan Negeri Saumlaki mengaku telah mengantongi juga nama-nama penerima aliran dana SPPD fiktif dari BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahunn 2020.
—
Kasi Intel Kejari Saumlaki, Agung Nugroho menyampaikan demikian menjawab SentralPolitik.com di Saumlaki, Jumat (29/9).
‘’Terkait daftar aliran yang disajikan (yang di lansir SentralPolitik.com) kita juga sudah mengantonginya,’’ katanya.
Nugroho mengingatkan, terdakwa memiliki hak ingkar, menyangkal, membela diri dan lainnya.
Sementara aliran dana yang ada, kata Nugroho bisa dikembangkan sesuai fakta yang ada pada persidangan nanti. ‘’Aliran dana itu bisa dikembangkan sesuai fakta persidangan,’’ jawabnya.
OKNUM KEJAKSAAN
Sementara itu, sesuai penelusuran media ini, Kejaksaan Negeri Saumlaki juga memperoleh aliran dana dari SPPD fiktif BPKAD tahun 2020.
Dari data yang ada, kucuran Dana pertama meluncurkan di kejaksaan pada bulan Juli 2020 dengan cacatan ‘’untuk Kajari Baru”. Dana yang berasal dari SPPD Fiktif itu sebesar Rp. 30 juta.
Selanjutnya, masih dari sumber yang sama, kucuran termin kedua sebesar Rp. 30 juta. Dana ini meluncur ke kantor Koorps Adiyaksa Kepulauan Tanimbar juga pada bulan Juli 2020.
Hanya saja keterangan pada kucuran dana ini sedikit berbeda dari sebelumnya, yaitu untuk Ulang Tahun Adiyaksa.
JABATAN KAJARI
Lantas kepada siapa dana itu mengalir di Kejari Saumlaki?
Hasil penelusuran SentralPolitik.com menyebutkan kalau jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki sampai saat ini sudah beberapa kali mengalami pergantian sejak tahun 2020 lalu.
Pada 25 Pebruari 2021 – Pebruari 2023 dijabat oleh Gunawan Sumarsono.
Sedangkan Mujiarto menjabat hanya delapan (8) bulan yakni 27 Juni 2020-Pebruari 2021.
Sementara pada periode tahun 2018-Juni 2020 jabatan Kajari di tangan Frengky Son.
Baca juga:
Tersangka SPPD Fiktif BPKAD Tanimbar Buka-Bukaan : https://sentralpolitik.com/tersangka-sppd-fiktif-bkpad-tanimbar-buka-bukaan/
Didekati PF Aliansi Pemuda Tetap Geruduk KPK dan Kantor Nasdem : https://sentralpolitik.com/didekati-pf-aliansi-pemuda-tetap-geruduk-kpk-dan-kantor-nasdem/
Agung Nugroho yang dikonfirmasi tidak menepisnya. ‘’Itu hak tersangka. Tapi kembali lagi, semuanya bisa di buktikan di persidangan nanti,’’ kata dia. (*)
Respon (1)