SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Pasca penolakan gugatan praperadilan dari tersangka korupsi Petrus Fatlolon, aparat kejaksaan mengaku siap menahan PF.
—
Juru bicara yang juga PLT Kasi Intel Kejari Kepulauan Tanimbar, El Lolongan menegaskan kalau pihaknya sangat mengapresiasi putusan Hakim PN Saumlaki.
Yang jelas, kejaksaan siap melanjutkan kasus yang melilit mantan Bupati KKT itu.
“Besok kita akan rapat dengan pak Kajari dan secara berjenjang untuk langkah selanjutnya,” tegasnya.
Menurutnya, sejak penetapan Petrus Fatlolon sebagai tersangka dan praperadilan, penyidik Kejari Kepulauan Tanimbar telah siap.
“Artinya, terhadap tersangka ini, kapan pun mendapat perintah untuk ‘meng-kerangkeng-kan’ tersangka, kami siap,“ ingatnya.
“Kami sebagai penyidik siap-siap saja, kalau tangkap besok ya kami tangkap. Tapi semua proses itu kan tergantung pimpinan,” singkat Jaksa El yang juga menjabat Kasi Datun Kejari KKT ini.
SAKSI PALSU TETAP DIPROSES
Menjawab pertanyaan awak media tentang dugaan memberikan keterangan keterangan palsu di bawah sumpah dalam sidang Pengadilan oleh saksi-saksi dari Petrus Fatlolon. ia mengaku menanti petunjuk.
Saat Praperadilan, pemohon mengajukan saksi Benjamin Samangun, Jacobus Imsula dan Gerits Siahaya.
Dalam kesaksiannya mereka telah mencemari nama institusi kejaksaan dengan keterangan yang tidak benar.
Lolongan tegaskan pihaknya akan tetap memprosesnya.
“Kami menunggu petunjuk dari pimpinan. Intinya para saksi ini kan di bawah sumpah, jadi kalau bersaksi dusta ya yang penting dapat mempertanggungjawaban,” singkatnya.
Baca Juga:
Dalam Pekan Ini Fatlolon Dikerangkeng; https://sentralpolitik.com/dalam-pekan-ini-fatlolon-dikerangkeng/
Informasi media dalam pekan ini Kejaksaan Agung akan memeriksa PF, istri PF yakni JMP, Kornelis serin dan Gerits Siahaya. (*)
Klu dugaanya benar melakukan tindak pidana penjahat harus ditangkap dipenjarakan dan hukum berat
Pelaku kejahatan kejahatan wajib ditangkap dipenjarakan dan dihukum berat jangan dilepas berbahaya