PemerintahanTipikor

Jaksa Kirim Lagi 11 Saksi di Sidang Besok, Ini Sudut Sempit Petrus Fatlolon

×

Jaksa Kirim Lagi 11 Saksi di Sidang Besok, Ini Sudut Sempit Petrus Fatlolon

Sebarkan artikel ini
Praktisi Hukum, Marnex Salmon SH
Praktisi Hukum, Marnex Salmon SH menilai dari keterangan saksi dan terdakawa, mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon memiliki sudut sempit untuk lolos dari jeratan jaksa, Selasa (26/03/2024). -F:KOLEKSI PRIBADI-

SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Saumlaki kembali mengirim 11 orang saksi pada sidang lanjutan SPPD fiktif Setda Kepulauan Tanimbar yang berlangsung di PN Tipikor PN Ambon, Kamis (28/03/2024) besok.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Mereka yang bersaksi sebagian adalah para pejabat yang non aktif di jaman rezim Petrus Fatlolon menjabat Bupati Kepulauan Tanimbar pada periode 2017-2022.

Plh. Kasi Intel Kejari KKT Muh. Fazlurrahman Komarudin kepada sentralpolitik.com di Saumlaki, Selasa (26/03/2024) mengungkapkan ke-11 saksi yang bakal dihadirkan JPU yakni Apriyanto Domu Wulang (selaku Kasubag Hubungan Media).

Dokter Juliana Chatarina Ratuanak, Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan  Bambang Eko Priyanto sebagai Kadis Pendidikan dan Lefina Bululobna (sebagai Bendahara Pengeluaran Setda).

Selanjutnya Nataniel Malioy (sebagai Bendaraha Pengeluaran), Yomima Betty W. Pattian (Kabid Akuntansi BPKAD) dan Yongky Souisa, Staf Ahli Bidang Pembangunan SDM.

Berikutnya James Roland Watumlawar sebagai Staf Ahli Setda dan  Eduard Frans Nanlohy. Dia Staf Ahli Setda, James Efrin Nunumete (Petugas Lion Air) dan seorang PNS Dery Septyadarma.

Pada sidang ini, masih seperti kemarin Sekda Ruben Mariollkosu sebagai terdakwa dan Petrus Masela, Bendahara Setda Kepulauan Tanimbar. Belum ada tambahan tersangka pada perkara ini

CEPAT OR LAMBAT

Praktisi Hukum, Marnex Salmon menilai cepat atau lambat Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kepulauan Tanimbar akan ada penetapan sebagai tersangka oleh JPU Kejari Tanimbar.

Salmon melayangkan ini merujuk pada persidangan Kamis pekan lalu yang menurutnya sangat tidak menguntungkan PF yang juga Sekretaris Wilayah Partai Nasdem Maluku itu.

Menurutnya, keterangan saksi dan juga pendapat Hakim, sangat tidak menguntungkan PF. Semua saksi memberikan keterangan bahkan hingga keterangan terdakwa memberatkannya.

“Sangat tidak menguntungkan. Misalnya keterangan saksi Blendy, mantan anak buah PF, menyatakan bahwa Rp. 25 juta yang diberikan kepada para Pendeta, merupakan uang yang diterimanya dari PF,’’ kata dia.

Berikutnya keterangan dari Ketua Klasis dan Sekretaris klasis Tanimbar Utara yang ikut memperkuat keterangan saksi Blendy. Ini makin memojokan PF.

‘’Jadi sekali lagi ini sangat tidak baik untuk PF,“ ungkap praktisi muda ini, Selasa (26/3).

SUDUT SEMPIT

Tak hanya tiga saksi, terdakwa Ruben juga memberikan keterangan yang turut memberatkan PF.

Bahkan beberapa tanggapan Hakim hingga meminta JPU untuk membuat berita acara terhadap saksi saksi yang memberikan keterangan tidak benar. ‘’Nah, sudut sempit terhadap PF makin terlihat,’’ ujar dia.

Selanjutnya ia berpendapat, silahkan PF membantah, tapi fakta sidang kemarin baginya sangat berdampak buruk bagi eks bupati itu.

Ia kembali menunjuk dengan lantang dan tegas terdakwa Ruben mengatakan tidak ada Pos Anggaran di Setda untuk duka, tapi karena perintah PF sehingga ia bersama terdakwa Masela mengeluarkan anggaran yang bersumber dari SPPD.

Berikutnya, bantahan PF soal tidak memerintah tapi hanya himbauan. Jelas ini mendapat tanggapan serius hakim Rahmat Selang.

‘’Dalam sidang hakim menyatakan ‘bagi kamu hanya himbauan, tetapi bagi bawahan itu perintah’. Ini sudah barang tentu hakim memiliki penilaian dan keyakinan sendiri terhadap bantahan PF,’’ ingatnya mengutip jalannya sidang.

Dengan berbagai keterangan dan tanggapan Hakim itu lanjut Marnix, membuat PF sudah sangat terpojokan. Maka dari itu cepat atau lambat JPU akan menetapkan PF sebagai tersangka.

Kenapa demikian, dalam hukum acara pidana, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka butuh minimal 2 alat bukti, dan sekarang sudah ada satu yaitu keterangan saksi-saksi.

‘’Kita tinggal menunggu Putusan Pengadilan nanti yang bisa saja menjadi salah satu bukti untuk lengkapi bukti dari JPU dan selanjutnya menetapkan PF sebagai tersangka,“ tukasnya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *