“Perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp1,092 milar dari total Rp1,93 miliar sebagaimana tercantum dalam audit Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku,’’ katanya.
Kedua tersangka di dakwa melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU 20 2001 tentang Perubahan UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Jaksa Tahan Sekda KKT, Ini Langkah Penjabat Bupati ; https://sentralpolitik.com/jaksa-tahan-sekda-kkt-ini-langkah-penjabat-bupati/
Selanjutnya, menyangkut jadwal persidangan, ia akui tengah menunggu penetapan jadwal dari PN Negeri Ambon. (*)